JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Lusiana menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri yang merupakan seorang pengusaha, Gerry Tanuwidjaya (38).
Aksi Lusiana menjadi dalang percobaan pembunuhan berencana ini terbongkar usai Gerry melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Penjaringan pada 26 Oktober 2015.
Lusiana yang kini sudah ditangkap dan ditahan setelah buron 7 tahun terakhir, disebut menjanjikan Rp 500 juta ke pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Gerry.
"Rp 500 juta. Dijanjikan ya," ungkap kuasa hukum Gerry, Beni Daga, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/5/2023).
Benny menambahkan, percobaan pembunuhan berencana ini dilakukan setelah Gerry mengetahui Lusiana berselingkuh dengan Devan Andriawan, yang saat itu masih tercatat sebagai anggota TNI.
Lusiana berinisiatif membangun komunikasi dengan Devan dan mereka pada saat itu mencari pembunuh bayaran untuk mengeksekusi Gerry.
Dalam pertemuan dengan calon eksekutor aka pembunuh bayaran, Lusiana dan Devan bernegosiasi tentang nominal yang harus mereka bayar untuk satu nyawa.
Akhirnya, mereka mendapat dua pembunuh bayaran yang bernama Berry dan Armindo.
Meski dalam keadaan bersitegang karena ketahuan selingkuh, pada suatu malam Lusiana berinisiatif mengajak Gerry pergi makan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Usai santap malam, Gerry mengetahui Lusiana berbicara dengan seseorang melalui sambungan telepon dan mendengar pembicaraan istrinya yang berkata, "kita sudah jalan ya."
Gerry dan Lusiana berpindah tempat. Dengan mengendarai mobil, keduanya beranjak dari Ancol menuju PIK.
"Dalam perjalanan di tol, tiba-tiba mobil klien saya ini ditabrak dari belakang. Klien saya kaget, klien saya berusaha untuk mengurangi kecepatan. Lalu, mereka menyalip mobil klien saya dan halangi bagian depan," ungkap Beni.
Saat Gerry keluar mobil, ia mendapatkan hantaman dari orang tak dikenal (OTK) hingga memar pelipisnya.
"Lalu, klien saya melihat, ternyata pelakunya salah satunya selingkuhan istrinya, si Devan. Kan sebelumnya sudah terima, sudah dapat foto orangnya yang mana. Yang pukul menggunakan pistol ini Devan," kata Beni.
"Terus, ditembak klien saya. Tapi, enggak kena, kenanya di pintu. Lalu, klien saya lari menghindar. Begitu lari menghindar, dihantam pakai sangkur, ditikam pakai sangkur. Lalu klien saya kembali menghindar, tapi kena di punggungnya sama ditangan karena ditangkis," ucap Beni melanjutkan.
Gerry berusaha melarikan diri dari serangan tersebut. Saking takutnya, ia melompat dari jalan tol dan terjatuh ke bantaran sungai lalu bergegas ke rumah sakit.
Setelah beberapa waktu, Gerry memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Penjaringan pada 26 Oktober 2015.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/943/K/X/2015/SEK PENJ.
"Akhirnya tertangkap satu orang yang bernama Berry. Ketika Berry tertangkap, Devan sama Armindo ini lari, sama istrinya, si Lusiana ini. DPO-lah mereka bertiga. Sementara Berry menjalankan proses hukum di Polsek sampai proses persidangan sampai selesai. Sekarang sudah bebas," tutur Gerry.
Usai semuanya terbongkar bahwa ini merupakan percobaan pembunuh berencana, Gerry juga melaporkan Lusiana dan Devan ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2016 atas kasus dugaan perzinaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / 2476 / V / 2016 / PMJ / Dit Reskrimum.
Lusiana ditangkap
Polsek Metro Penjaringan belakangan menangkap Lusiana (46) setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan bahwa Lusiana ditangkap di Bali.
"Istri dari korban G sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali, sendiri waktu di sana," kata Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Setelah ditangkap, Lusiana langsung ditahan. Polisi juga langsung melengkapi berkas perkara tersebut dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan pada 4 Mei. Tinggal tunggu P21 (lengkap),” ujar Bobby dalam keterangannya pada Jumat (5/5/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/16025951/ketahuan-selingkuh-dengan-anggota-tni-lusiana-sewa-pembunuh-bayaran-rp