JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polsek Penjaringan Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara tersangka Lusiana yang berperan sebagai otak percobaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Gerry Tanuwidjaya (38), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan berkas pada Kamis (4/5/2023) lalu, dilakukan setelah penyidik menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Lusiana sebagai tersangka.
Sebelum itu, Lusiana sempat buron selama tujuh tahun.
"Sudah dilimpahkan," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Harry Gasgari saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (11/5/2023).
Hingga saat ini, penyidik belum menerima pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Kejari Jakarta Utara, berkait apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau tidak.
Untuk diketahui, kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry oleh istrinya sendiri, Lusiana, terjadi di salah satu tol menuju kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Maret 2015.
Sebagai suami, Gerry kala itu tidak terlalu memperhatikan keseharian Lusiana lantaran ia sibuk dengan profesinya sebagai seorang pengusaha sampai akhirnya sang istri selingkuh.
Beni mengungkapkan, perselingkuhan Lusiana diketahui Gerry setelah seorang pria bernama Devan diperiksa Danton TNI.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, gawai milik Devan disita dan diperiksa, sampai akhirnya ditemukan bukti perselingkuhan dengan Lusiana.
"Klien saya ini, selain dia sebagai pengusaha, dia pasti punya teman banyak. Nah, dia dapat info, entah dari siapa dan dari mana, dapat info, ternyata istrinya punya hubungan dengan Devan," ungkap kuasa hukum Gerry, Beni Daga saat dihubungi Kompas.com,Senin (8/5/2023).
Setelah ketahuan selingkuh, Lusiana mulai mengatur strategi untuk menghabisi nyawa Gerry. Hal itu ia lakukan agar dapat menguasai aset suaminya yang berupa rumah dan beberapa usaha lainnya.
Kemudian, Lusiana berinisiatif membangun komunikasi dengan Devan. Dari situ mereka bermufakat jahat mencari pembunuh bayaran untuk mengeksekusi Gerry.
Setelah mencapai kesepakatan untuk menggunakan jasa dua pembunuh bayaran bernama Armindo dan Barry, selanjutnya Lusiana mengajak Gerry makan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Padahal, saat itu dia dan sang suami dalam keadaan bersitegang setelah ketahuan selingkuh.
Saat makan bersama, Gerry diam-diam menguping Lusiana sedang berbicara dengan seseorang melalui sambungan telepon. Kala itu dia mendengar istrinya berkata, "Kita sudah jalan, ya."
Kemudian, Gerry dan Lusiana berpindah tempat. Mereka mengendarai mobil, beranjak dari Ancol menuju PIK.
"Dalam perjalanan di tol, tiba-tiba mobil klien saya ini ditabrak dari belakang. Klien saya kaget, klien saya berusaha untuk mengurangi kecepatan. Lalu, mereka menyalip mobil klien saya dan halangi bagian depan," ungkap Beni.
Saat Gerry keluar mobil, ia mendapatkan hantaman dari orang tak dikenal (OTK) hingga membuat pelipisnya memar.
"Lalu, klien saya melihat, ternyata pelakunya salah satunya selingkuhan istrinya, si Devan. Kan sebelumnya sudah terima, sudah dapat foto orangnya yang mana. Yang pukul menggunakan pistol ini Devan," kata Beni.
"Terus, ditembak klien saya. Tapi, enggak kena, kenanya di pintu. Lalu, klien saya lari menghindar. Begitu lari menghindar, dihantam pakai sangkur, ditikam pakai sangkur. Lalu klien saya kembali menghindar, tapi kena di punggungnya sama di tangan karena ditangkis," sambung Beni.
Gerry berusaha melarikan diri dari serangan tersebut. Saking takutnya, ia melompat dari jalan tol dan terjatuh ke bantaran sungai sebelum akhirnya bergegas ke rumah sakit.
Laporan polisi
Setelah kurang lebih tujuh bulan dari kejadian percobaan pembunuhan, Gerry memutuskan untuk melaporkan apa yang menimpanya ke Polsek Penjaringan pada 26 Oktober 2015.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/943/K/X/2015/SEK PENJ. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil, Armindo tertangkap.
Mengetahui hal tersebut, Lusiana, Devan, dan Barry melarikan diri. Sedangkan Armindo menjalani proses hukum atas perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/11/13565621/berkas-perkara-lusiana-otak-percobaan-pembunuhan-berencana-suami