"Jumlah pendatang 5.118 orang, 2.468 orang laki-laki dan 2.650 orang perempuan," demikian data yang tertulis di situs resmi Disdukcapil DKI Jakarta, dikutip Kamis (11/5/2023).
5.118 pendatang itu terdiri dari dua jenis, yakni pendatang tetap dan pendatang nonpermanen.
Dari jumlah tersebut, 5.016 pendatang di antaranya merupakan pendatang tetap, sedangkan sisanya merupakan pendatang nonpermanen.
Setidaknya ada 10 besar kota asal kedatangan para pendatang baru di Ibu Kota, yakni Kota Bekasi (303 orang), Kota Depok (240 orang), Bogor (202 orang), Bekasi (139 orang), Kota Tangerang (129 orang), Kota Tangerang Selatan (122 orang), Brebes (109 orang), Kota Medan (89 orang), Cilacap (85 orang).
Sementara itu, pendidikan akhir para pendatang didominasi SLTA (1.705), belum sekolah (804), Diploma IV/Strata I (705), SLTP/Sederajat (655), Tamat SD/Sederajat (517), Belum Tamat SD/Sederajat (379), Akademi/Diploma III/S. Muda (153), Strata II (70), Diploma I/II (18), Strata III (5).
"Pendatang berdasarkan pendidikan akhir SLTA ke bawah 81,02 persen, lebih tinggi dari SLTA 18,98 persen," tulis data tersebut.
Pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota usai Lebaran merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi.
Disdukcapil DKI membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pendatang di Jakarta usai Lebaran 2023.
Namun, para pendatang diimbau agar terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan keterampilan sebelum mendatangi Ibu Kota.
Untuk mengatasi kepadatan warga Jakarta, pendatang diwajibkan memiliki pekerjaan serta keterampilan terlebih dahulu.
Akan tetapi, kewajiban itu hanya diperuntukkan pendatang yang hendak menerbitkan administrasi kependudukan (KTP dan kartu keluarga/KK) Jakarta.
Soal kewajiban pendatang untuk memiliki pekerjaan dan keterampilan agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan, Disdukcapil DKI hendak mencantumkannya dalam peraturan daerah (perda).
Penyusunan perda tersebut akan berlangsung pada 2024. Disdukcapil DKI hendak menyusun perda tersebut bersama DPRD DKI Jakarta.
Disdukcapil DKI juga telah menyampaikan soal penyusunan perda itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, syarat terkait pendatang wajib memiliki tempat tinggal agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan di Ibu Kota mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/11/16253331/5118-pendatang-baru-masuk-ke-ibu-kota-pasca-lebaran-8102-persen