Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merumuskan nilai upah PJLP pada tahun ini.
"Ya, kami sedang merumuskan," tutur Joko, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ia mengakui, Pemprov DKI mempekerjakan banyak PJLP, yakni sekitar 132.000 orang.
Joko menyatakan bahwa pemberian upah kepada PJLP tak bisa disebut dengan memberikan gaji, melainkan sebatas pembayaran jasa.
"Saya kasih tahu ya, PJLP kami itu sangat banyak, ada 132.000 orang," ucapnya.
"Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa, beda, beda. Harus dibedakan," lanjut Joko.
Zaenal Abidin (36), petugas PJLP Sudin Pertamanan Jakarta Selatan, sebelumnya mengatakan kebutuhan hidup semakin hari semakin naik.
Namun, gajinya hingga saat ini belum disesuaikan dengan UMP Jakarta 2023, yakni Rp 4,9 juta.
Ia mengaku masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta.
Dengan bayaran itu, ia bersama teman-teman PJLP lain mengaku kekurangan.
"Ya kalau dibilang kurang ya memang kurang tercukupi. Harga kebutuhan naik terus sedangkan gaji belum naik juga," ujar Zaenal saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis.
Dengan kekurangan itu, Zaenal terpaksa berutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Bahkan kata dia, bukan hanya dia saja yang berutang, kebanyakan teman-teman seprofesinya juga melakukan hal yang sama.
"Kalau ngutang, iya, malah kebanyakan teman-teman PJLP juga begitu, nyari untuk kebutuhan ya terpaksa utang," jelas dia.
"Mereka yang kekurangan uang ya biasanya banyak yang meminjam uang," jelas Zaenal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/11/18312921/upah-pjlp-belum-ikuti-ump-2023-sekda-dki-kami-sedang-merumuskan