JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut, remaja yang hamil tiga bulan usai disetubuhi sopir odong-odong berinisial RIS (42) bukan diperkosa oleh pelaku.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menyebut, korban NN (17) kala itu ditelepon pelaku RIS (42) untuk mendatangi rumah kontrakannya di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
NN lalu menuruti permintaan RIS atas kemauannya sendiri.
"Enggak (bukan pemerkosaan), persetubuhan yang mengakibatkan hamil. Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang," kata Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
"Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," sambung dia.
Syafri mengaku, korban memang sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim dengannya.
Namun, pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.
Atas bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku, NN akhirnya mau berhubungan badan sebanyak empat kali sejak Januari 2023.
"Pada saat di kontrakan itu dia si cowok (pelaku) ini takut pada saat berhubungan bersuara. Jadi ditutup mulutnya (korban) pakai tangan, bukan dibekap sebenarnya," ucap Syafri.
Menurut Syafri, pelaku khawatir perbuatannya menyetubuhi korban akan diketahui tetangga di sebelah kamarnya.
Mantan Kapolsek Sukmajaya ini menyatakan, pelaku tak dikenakan pasal tentang pemerkosaan.
Kata Syafri, pemerkosaan identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena dipaksa oleh pelaku.
Namun pakaian dalam yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh dan ada di rumahnya.
"Kalau pemerkosaan itu kan ada upaya melawan, ada perlawanan pada saat dia mau melakukan ini. Terus upaya paksanya itu kelihatan nyata, dipaksakan. Ini kan kita tidak bisa membuktikan itu," terang dia.
Alhasil, setelah menangkap pelaku dari rumah kontrakannya, penyidik menjerat dengan pasal yang berkaitan dengan persetubuhan hingga menyebabkan anak di bawah umur hamil.
"Pembuktian secara hukum kami memang enggak terapkan pasal pemerkosaan makanya cuma (terkait pasal) persetubuhan yang mengakibatkan hamil," jelas Syafri.
Sebelumnya diberitakan, NN mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikannya.
Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN.
Seiring berjalannya waktu, keduanya pun berkomunikasi hingga RIS meminta NN datang ke kamar kontrakannya.
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku mengajak korban berhubungan intim namun sempat ditolak.
"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ungkap Syafri.
Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/15/13093761/remaja-dihamili-sopir-odong-odong-di-kalideres-polisi-bukan-pemerkosaan