Salin Artikel

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Warga di Pasar Malam Cipondoh

TANGERANG, KOMPAS.com - BRG (26) pelaku pengedar uang palsu di Cipondoh, Kota Tangerang, ditangkap oleh warga pada Sabtu (20/5/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sekuriti itu diamankan warga di Pasar Malam Cipondoh setelah ketahuan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Pelaku diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," kata Zain dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/5/2023).

Zain menjelaskan, pelaku mengedarkan uang palsu itu saat membuka lapak permainan lempar gelang di kawasan pasar malam tersebut.

Korbannya diminta membayar sejumlah uang untuk mengikuti permainan lempar gelang. 

Jika berhasil melempar gelang tepat sasaran, maka korban dibayar dengan uang palsu oleh pelaku. 

"Pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto," kata Zain.

Akhirnya, korban bersama warga lain langsung mengamankan pelaku dan melapor ke polisi. Polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara. 

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu senilai Rp 1,4 juta disaku pelaku," kata Zain 

Polisi kemudian menginterogasi pelaku. Dari keterangannya, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu lain di rumah kontrakannya.

"Dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang," ungkap Zain.

Sehingga, total uang palsu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku Rp 10,3 juta.

"Semuanya dalam pecahan seratus ribu rupiah," kata Zain.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online.

"Setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket," ujar Zain.

Pelaku mengaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, dia membayar Rp 3,5 juta melalui transfer.

Zain pun mengingatkan kepada masyarakat terutama pedagang untuk lebih waspada dengan adanya modus peredaran uang palsu.

"Harus selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tutur Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/23/10131351/pengedar-uang-palsu-ditangkap-warga-di-pasar-malam-cipondoh

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke