JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menggelar focus group discussion (FGD) soal pengaturan jam kerja untuk mengurai kemacetan pada 28 Juni 2023.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengakui, FGD soal pengaturan jam kerja seharusnya digelar pada 17 Mei 2023, namun tertunda akibat PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki agenda lain.
"Yang tanggal 17 Mei tertunda karena ada kegiatan yang tidak bisa dibatalkan, ditunda oleh Pak Gubernur (Heru Budi)," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/5/2023).
"Diundur pelaksanaannya nanti pada 28 Juni (2023)," lanjut dia.
Syafrin mengungkapkan, pelaksanaan FGD pada 28 Juni 2023 bakal berlangsung di Hotel Borobudur.
Sementara itu, Heru sebelumnya mengaku akan berkomunikasi dengan perusahaan swasta di kawasan Thamrin untuk membahas pengaturan jam kerja.
Selain itu, guna membahas program penanganan kemacetan tersebut, Heru juga akan berkomunikasi dengan beberapa pihak lain.
"Nanti kami bicarakan dengan pihak swasta, pemerintah pusat, kantor-kantor yang di sekitar Thamrin, asosiasi-asosiasi gedung, dan mal (terkait pengaturan jam kerja)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Heru menyebutkan, komunikasi perusahaan swasta hingga pemerintah pusat bakal berlangsung dalam FGD.
Heru akan secara resmi membuka FGD soal pengaturan jam kerja.
Heru Budi sendiri menginginkan jam kerja di Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Wacana yang dilontarkan Heru itu lantas menimbulkan respons beragam dari warga Ibu Kota.
Kebanyakan warga menilai pengaturan jam kerja tak akan menangani kemacetan di Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/16570211/sempat-diundur-fgd-soal-pengaturan-jam-kerja-jakarta-digelar-28-juni