JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto menegaskan, pihaknya tak memberikan pelayanan istimewa kepada tersangka penganiayaan D (17), Mario Dandy Satrio (20).
Hal itu dibuktikan dengan keseriusan polisi dalam menyangkakan pasal pidana kepada Mario pada dua kasus berbeda yang menyeret namanya.
"Dalam kasus penganiayaan, pasal yang kami sangkakan ancamannya cukup berat, yakni 15 tahun. Kemudian, dalam kasus dugaan pencabulan, kami juga menyangkakan pasal dengan total ancaman serupa," ujar Karyoto kepada awak media, Minggu (29/5/2023).
"Jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Sebab, apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," lanjut dia.
Dengan pernyataan tegas itu, Karyoto sekaligus membantah tuduhan warganet soal adanya keistimewaan yang diberikan kepada Mario.
Bahkan, Karyoto memastikan anak buahnya tidak tebang pilih dalam mengusut kasus Mario.
"Saya berterima kasih kepada netizen yang memberikan kritik dan masukan terhadap penanganan (kasus Mario) yang seolah-olah ada privilege. Kami tegaskan tidak ada hal itu dan saya telah melaporkan ke Divisi Propam supaya anggota yang bersangkutan diperiksa," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio, terekam video tengah memasang sendiri kabel ties yang dijadikan sebagai borgol ke tangannya meski ada penyidik dari kepolisian di sekitarnya.
Dalam video viral yang beredar, tampak Mario tengah duduk di sebuah sofa mengenakan kaus polo dan celana pendek berwarna hitam.
Seolah sadar ada kamera yang merekam, Mario buru-buru mengambil borgol kabel ties yang ada di sebuah meja di depannya.
Kemudian, ia memasukkan kedua tangannya ke dalam borgol kabel ties lalu mengencangkannya, memperlihatkan seolah-olah tangannya terikat kencang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/28/18085191/kapolda-metro-jaya-tidak-ada-pelayanan-istimewa-kepada-mario-dandy