Salah satu yang disita adalah rumah kontrakan di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (31/5/2023), rumah kontrakan itu terlihat sepi. Pintu gerbang berkelir coklat di area depan tak dikunci dan bisa dengan mudah dibuka.
Sampai saat ini, belum ada plang pemberitahuan tertulis yang menandakan aset milik Rafael telah disita KPK.
Ketika memasuki area dalam gerbang, Kompas.com melihat sampah dedaunan kering menumpuk di sisi kanan pintu gerbang.
Di sisi yang sama, terdapat ayunan besi dan kandang anjing selebar sekitar 2-3 meter dan tinggi 2 meter dengan terali besi. Di dalam kandang itu tampak seekor anjing berjenis Siberian Husky tengah beristirahat.
Rumah kontrakan ini ditumbuhi rerumputan di beberapa sisinya. Bahkan, jalan yang dibangun dengan conblock di depan kamar kontrakan pun ditumbuhi rerumputan liar.
Tak ada aktivitas yang dilakukan penghuni di luar kamar kontrakannya. Sebab, kebanyakan dari mereka merupakan pekerja yang biasanya pulang saat sore atau malam hari.
Menurut Jon (51), penjaga rumah kontrakan, terdapat 21 kamar yang berjejer di atas lahan milik Rafael Alun. Dari jumlah ini, hanya sembilan kamar yang ditempati oleh penyewa.
Jon lalu mempersilakan Kompas.com untuk melihat lebih dalam kamar kontrakan yang masih kosong.
Kamar itu dilengkapi dengan air conditioner, kasur, lemari, wastafel, dan toilet. Kamar kontrakan itu tampak tak terurus. Kusen pintu toilet pun sudah lapuk dimakan rayap.
Jon mengatakan, Rafael Alun jarang mengontrol rumah kontrakannya itu. Menurut Jon, hanya anak Rafael bernama Kristo yang kerap mengunjungi kontrakan untuk memberikan gaji kepada Jon dan menerima uang sewa kontrakan.
"Iya, setiap bulan pasti ke sini anaknya," ujar Jon.
Jon menuturkan, harga sewa kontrakan milik Rafael Alun bervariasi, mulai dari Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, bergantung fasilitas di dalamnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK menyita rumah kos milik Rafael di Blok M, Jakarta Selatan, dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.
“KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu.
Selain menyita properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.
KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJP Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/15410821/penampakan-rumah-kontrakan-rafael-alun-disita-kpk-sepi-dan-banyak-sampah