Kendati demikian, Kasudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, para pemilik ruko meminta waktu satu bulan untuk membongkar area ruko yang melanggar aturan.
“Saya juga belum tahu pasti sampai kapannya. Cuma, bila melihat permohonan pemilik ruko, sampai maksimal satu bulan,” kata Jogi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Saat ditanya apakah artinya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menyetujui permohonan para pemilik ruko, Jogi tidak menjawabnya dengan gamblang.
Pasalnya, Jogi menuturkan, Pemkot Jakarta Utara masih mempertimbangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan para penyewa ruko.
“Prioritas saat ini bagi Pemprov DKI Jakarta adalah bagaimana agar proses pembongkaran yang dilakukan secara mandiri dapat terlaksana dengan baik dan cepat,” tutur Jogi.
“Agar aktivitas perekonomian di area tersebut tidak terganggu terlalu lama,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara memberikan kelonggaran kepada para pemilik ruko untuk membongkar mandiri beton yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
"Tidak menutup kemungkinan, apabila ini dibiarkan dan tidak dilanjutkan pembongkaran mandiri oleh pemilik, kami Satpol PP akan melanjutkan pembongkaran," kata Koordinator Lapangan Satpol PP Penjaringan Akhmad Yani, Kamis (25/5/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/03/16463641/pemilik-ruko-di-pluit-minta-waktu-sebulan-untuk-bongkar-area-yang-caplok
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.