JAKARTA, KOMPAS.com - Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk beberapa hari terakhir ini. Data dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta tak pernah kurang dari 150 sejak Jumat (19/5/2023).
IQAir mencatat, indeks kualitas udara tertinggi mencapai 159 pada Senin (22/5/2023). Angka itu menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat. Pada Senin (5/6/2023) ini, indeks kualitas udara Jakarta mencapai 151 pada pukul 09.30 WIB atau tidak sehat.
Atas buruknya kualitas udara ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengupayakan penegakan aturan dan sanksi mengenai uji emisi kendaraan untuk memperbaiki kondisi saat ini.
Sanksi bagi yang tak lolos uji emisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) Asep Kuswanto berujar, pemerintah berencana memberlakukan sanksi ataupun denda bagi kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi.
Asep berujar, hingga saat ini sumber pencemar tertinggi berasal dari transportasi pribadi. Setiap kendaraan bermotor di Jakarta yang telah berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi.
Penerapan denda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Sanksi yang akan diterima salah satunya adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Asep, peraturan tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Dalam Negeri.
”Sudah ada aturan mengenai kewajiban uji emisi, tetapi kesadaran untuk itu masih rendah sehingga perlu ditingkatkan lagi," ujar Asep, dikutip dari Kompas.id, Minggu (4/6/2023).
Selain emisi bergerak, sumber lain yang berkontribusi mencemari udara Jakarta adalah emisi tidak bergerak dari aktivitas industri di sekitar Jakarta.
Disentif tarif parkir
Pemprov DKI Jakarta juga bakal memberlakukan tarif parkir disinsentif secara bertahap di beberapa lokasi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gelanggang olahraga (GOR), dan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Selain di lahan parkir yang dikelola Pemprov DKI, tarif parkir disinsentif juga akan diterapkan kepada pihak swasta.
“Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta,” tutur Asep, Rabu (24/5/2023) malam.
Selain itu, ucap Asep, nantinya akan dilakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, Pemprov DKI akan memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos ataupun memiliki bukti uji emisi.
"Aturan ini diberlakukan di 11 lokasi parkir milik pemerintah daerah. Untuk saat ini, kebijakan masih menyasar kendaraan roda empat," tutur Syafrin.
Uji emisi gratis
Hari ini, Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar (UEA) 2023 di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting.
Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialiasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Kebijakan ini digelar untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Selain Taman Satwa Ragunan, penyelenggaraan UEA 2023 juga akan dilakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada 5 Juni 2023.
Untuk diketahui, UEA merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun sekaligus Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Selain mendukung kebijakan pemerintah, UEA 2023 juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/05/10270241/menanti-aturan-tegas-bagi-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi-di-jakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.