JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik ruko yang mencaplok lahan saluran air dan bahu jalan di kawasan RT 11 RW 03 Pluit, Jakarta Utara, diklaim tak pernah meminta izin ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief menjelaskan, lahan yang dipakai merupakan aset PT Jakpro. Namun, dimanfaatkan dan dimodifikasi pemilik ruko tanpa izin.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Menurut Syachrial, pemilik ruko tidak pernah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas lahan tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa sampai saat ini lahan tersebut masih dimiliki dan dikuasai oleh PT Jakpro.
"Pemilik ruko juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut," kata Syachrial.
"Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, mendesak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara soal polemik deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga mengatakan, Jakpro merupakan pihak utama yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.
Sebab, Badan Usaha Milik Daerah itu sejak awal adalah pihak yang menguasai deretan ruko itu sebelum menjualnya kepada perorangan pada 2019.
"Sekarang kami mohon klarifikasi dari pihak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro. Ini kan sejarahnya kalian yang tahu, kalian yang jual. Kami enggak tahu, dijual berapa, kami tidak di situ," kata Joni dalam jumpa pers pada Senin (5/6/2023).
Untuk diketahui, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu. Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.
Namun, Pemkot Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Pemkot Jakut akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, itu pada Rabu (24/5/2023).
Satpol PP Jakarta Utara mengimbau para pemilik ruko melanjutkan pembongkaran secara mandiri.
Usai pembongkaran paksa deretan itu, Riang justru diprotes oleh pemilik dan pegawai yang bekerja di ruko. Ia bahkan sempat berdebat panas dengan salah satu warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/07/11052561/diklaim-tak-izin-jakpro-pemilik-ruko-di-pluit-asal-pakai-lahan-saluran
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.