BEKASI, KOMPAS.com - Pihak Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang yang kini sudah mendapat izin pendirian, berencana membangun tiga unit bangunan sekaligus.
Romo Antonius Suhardi Antara mengatakan, tiga bangunan itu terdiri dari gereja, aula pastoral, dan rumah pastor dengan total luas 7.500 meter persegi.
"Lahan gereja yang nanti akan dibangun itu seluas 7.500 meter persegi. Nanti ada tiga bangunan. Yang utama gereja itu sendiri, gereja 2.400 meter persegi bangunannya," kata Romo Antara dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Kemudian, aula atau gedung karya pastoral seluas 400 meter persegi dan rumah pastoral seluas 200 meter persegi.
Wawancara khusus dengan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dapat disimak selengkapnya dalam video berikut ini:
Pihak gereja kini sedang dalam persiapan teknis terkait rencana pembangunannya.
Termasuk proses tender dan izin dari Keuskupan Agung Jakarta sebagai pihak yang menaungi Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang.
"Kami akan mengikuti itu semua. Tentunya termasuk proses tender dan sebagainya. Karena kami ini ada di bawah Keuskupan Agung Jakarta, maka kami akan mohon izin untuk siap dalam pembangunan," ujar Romo Antara.
Setelah semuanya rampung, pihak Gereja Ibu Teresa akan langsung memulai dengan prosesi peletakan batu pertama.
Prosesi ini diharapkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Harapannya sih bulan Juni tahun ini. Supaya nanti langsung segera bisa kami mulai bangun secara keseluruhan," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Gereja Ibu Teresa akhirnya mendapat izin pembangunan setelah 18 tahun berjuang, bertepatan dengan Tri Suci Hari Paskah.
Selama 18 tahun itu, banyak jalan terjal yang telah dilewati.
Salah satunya adalah pengajuan izin tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Padahal, di tahun 2012, proses perizinan pembangunan rumah ibadah itu sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Perjuangan mereka bahkan sempat vakum kurang lebih dua tahun atau tepatnya ketika tahun 2016.
Hal itu disebabkan karena Antonius berpindah tugas dan digantikan seorang pastor yang lain.
"Sampai akhirnya di tahun 2017, saya balik lagi ke Cikarang, saya lanjut urus perizinan, saya proses lagi, saya tulis surat lagi, saya mau ketemu, tetap tidak ada tanggapan," tutur Antonius.
Tidak adanya respon dari Pemkab Bekasi membuat dirinya bergerak untuk menyurati Ombudsman.
Kemudian di tahun 2020, surat permintaan perizinan membangun rumah ibadah itu pelan-pelan direspons. Semua hal yang diperlukan langsung ia urus.
"Kami buat akun perizinan secara online, karena sistemnya saat itu sudah melalui online, kami masukkan datanya, semua hal teknis kami lakukan," tutur dia.
Baru ketika di akhir tahun 2022, tepat saat Pj Bupati Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, perizinan pembangunan gereja mendapat tanggapan serius.
Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo juga dilakukan secara rutin.
Proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Rencana pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Kompleks yang dibangun seluas 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/09541161/kantongi-izin-pemkab-bekasi-pihak-gereja-ibu-teresa-bakal-dirikan-3