BEKASI, KOMPAS.com - Romo Antonius Suhardi Antara Pr mengaku, ada jemaat Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa yang ragu ketika izin pembangunan gereja diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebab, selama ini perjuangan menerbitkan izin itu hampir tak pernah digubris oleh Pemkab Bekasi. Terlebih, izin itu sudah diminta sejak 18 tahun lalu.
"Yang pasti, reaksi umat ketika diumumkan secara resmi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan atau Kang Dani, di ibadah Jumat Agung itu senang sekali. Mereka bersorak gembira karena tentunya itu yang dirindukan," kata Romo Antara dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
"Tapi di satu sisi, ada juga yang karena belum ada hitam di atas putih waktu, baru sebatas disampaikan, ada juga yang menyampaikan 'saya kira hanya janji-janji seperti dulu' begitu," sambung Romo Antara.
Wawancara khusus dengan Dani Ramdan selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini:
Doa mereka untuk beribadah di gereja kini segera terwujud dan terlaksana.
"Tentunya ya umat bersyukur, karena apa yang menjadi harapan, kerinduan selama ini, Tuhan kabulkan dalam hal ini melalui pemerintahan Kang Dani dan juga Kang Emil beserta jajarannya di Provinsi Jawa Barat," tutur Romo Antara.
Diberitakan sebelumnya, Gereja Ibu Teresa Cikarang akhirnya mendapat izin pembangunan setelah 18 tahun berjuang. Perjuangan semakin manis lantaran izin itu diberikan bertepatan dengan Jumat Agung.
Romo Antonius Suhardi Antara Pr, bercerita, selama hampir satu dasawarsa itu, banyak jalan terjal yang telah dilewati.
Salah satunya adalah pengajuan izin tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Padahal, di tahun 2012, proses perizinan pembangunan rumah ibadah itu sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Tahun 2020, surat permintaan perizinan membangun rumah ibadah lalu direspons. Semua hal yang diperlukan langsung diurus.
Akhir tahun 2022, tepat ketika Pj Bupati Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, perizinan pembangunan gereja ditanggapi serius.
Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo juga dilakukan secara rutin.
Adapun proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Rencananya, pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Komplek yang dibangun mencapai luas 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/10532581/sering-terima-janji-janji-umat-gereja-ibu-teresa-sempat-tak-percaya