Hal itu dikemukakan Jonathan Latumahina, ayah D, saat jadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Jonathan mengungkapkan, Mario menjamin Shane dan AG tidak akan terseret dalam kasus penganiayaan berat itu saat ketiganya diamankan di Mapolsek Pesanggrahan.
"(Mario berkata ke Shane dan AG), 'Tenang saja. Kalian enggak akan kena (hukuman). Nanti diurusin sama Papa. Aku saja paling cuma (dihukum) dua tahun delapan bulan'," ujar Jonathan menirukan pernyataan Mario.
Jonathan mengakui bahwa dia tidak mendengar pernyataan itu secara langsung dari Mario.
Namun, pernyataan itu didengar oleh sejumlah saksi, yakni bernama Rudi, Natalia, dan Rustam.
"(Saya) ketemu langsung (dengan saksi). Kan mereka intens jenguk (D) ke rumah sakit," ujar Jonathan.
Mario bantah keterangan Jonathan
Saat hakim memberi kesempatan untuk merespons keterangan Jonathan, Mario buru-buru membantah.
Kepada hakim Alimin Ribut Sujono, Mario merasa keberatan dengan keterangan Jonathan.
"Saya keberatan soal yang katanya saya mau nyelametin Shane. Ayah saya yang bakal selamatin Shane, itu tidak benar," jelas Dandy.
Kuasa hukum Shane benarkan keterangan Jonathan
Berlawanan dengan apa yang disampaikan Mario, salah satu kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, justru membenarkan keterangan yang diungkapkan Jonathan.
"Jadi, Shane belum menyatakan itu (Mario bilang ayahnya akan mengurusi kasus). Tapi dalam BAP-nya memang seperti itu (Mario bilang ayahnya akan mengurusi kasus)," ungkap Happy dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (14/6/2023).
"Dalam BAP-nya, bapaknya M (Mario) menelepon M pada saat di Polsek Pesanggrahan dan mengatakan apa yang telah diungkapkan dalam persidangan kemarin itu," sambung Happy.
Lebih lanjut, Happy menjelaskan alasan Shane belum mengungkapkan pernyataan Mario yang bilang bahwa ayahnya akan mengurusi kasus penganiayaan terhadap D.
"Shane belum mengungkapkannya karena belum waktunya dia untuk menyampaikan fakta-fakta persidangan itu. Di dalam BAP ada seperti itu, BAP Shane akan terungkap juga," tuturnya.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis: Joy Andre, Dzaky Nurcahyo, Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/14282481/saat-mario-dandy-bantah-ayahnya-akan-selamatkan-shane-dan-ag-dari-kasus