JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas keamanan perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan yakni Abdul Rosyid mengatakan, terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan naik mobil Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN.
Mereka dibawa ke kantor polisi usai penganiayaan D di kompleks tersebut.
Kesaksian itu disampaikan Abdul saat dihadirkan sebagai saksi kasus penganiayaan D di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Mulanya, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Abdul soal mobil apa yang ditumpangi para terdakwa saat polisi datang.
Abdul menjawab, mereka pergi ke Polsek Pesanggarahan dengan mobil Rubicon.
"Dibawa mobilnya yang B 120 DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," ujar Abdul kepada JPU.
JPU kemudian memastikan lagi apakah mereka tidak pergi dengan menggunakan naik mobil kepolisian.
"Menggunakan mobil Rubicon?" tanya JPU kepada Abdul untuk memastikan informasi tersebut.
"Siap," jawab Abdul singkat.
JPU lalu kembali bertanya soal siapa yang mengendarai mobil tersebut. Jawabannya pun tidak berubah. Abdul menjawab, yang mengendarai mobil tersebut adalah polisi.
Abdul menambahkan, tidak ada petugas keamanan perumahan yang ikut diangkut ke polsek.
"Saya menyerahkan semuanya pelaku dan kendaraan di situ semua ke polisi. Nah, sama polisi dibawa semua. Nah, dua orang seingat saya meluncur ke RS mau melihat korban," jelas dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/14565151/kesaksian-satpam-kompleks-mario-shane-dan-ag-dibawa-ke-polsek-naik