BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sekitar enam sampai sepuluh saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang yang akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
"Benar (agenda keterangan saksi JPU), agenda sidang sekitar pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Ecky Veronica saat dikonfirmasi, Senin.
Sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (12/6/2023) minggu lalu.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP," kata jaksa Rizky Putradinata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.
Ecky dan tim kuasa hukum menyatakan, tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tidak ajukan eksepsi, Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica.
Aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, perbuatan itu baru terbongkar pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela selama tiga tahun di kontrakan daerah Tambun, Bekasi.
Selama tiga tahun itu, Ecky menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/19/08151641/sidang-lanjutan-ecky-pemutilasi-angela-digelar-hari-ini-sejumlah-saksi