JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unit di Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat dijadikan pabrik pembuatan sabu oleh warga negara (WN) Iran berinisial HR (35).
Tersangka meracik barang haram itu di sebuah ruangan berukuran 3x4 meter. Kompas.com mendatangi ruangan yang terletak di lantai 15 apartemen itu pada Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pintu unit tampak telah dipasangi garis polisi.
Memasuki area dalam, tampak ruangan bernuansa serba putih. Di dalam unit, ada dua kamar tidur, toilet, dan sofa. Ada pula balkon di dekat jendela yang mengarah keluar apartemen.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan HR memproduksi sabu di beberapa tempat. Ia membuat sabu di toilet, kamar tidur, dan balkon. Jayadi menjelaskan, HR meletakkan bahan baku pembuatan sabu di rak dekat kloset.
"Ini bahan bakunya di kontainer besar sama kontainer kecil. Jadi mereka memang sengaja untuk memisahkan bahan baku proses produksi, pemasakan, dan proses pengeringan," ungkap Jayadi.
Ia lalu menunjukkan dua kontainer sabu cair yang digunakan pelaku. Menurut Jayadi, dalam 15 menit HR mengasilkan sabu seberat 0,5 kilogram.
Menelusuri area balkon, terlihat peralatan masak yang terdiri dari kompor portable, panci, saringan kecil, hingga mangkuk.
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak berkata sabu cair yang telah dimasak nantinya dikeringkan. Sabu itu ditaruh di atas kain berwarna putih.
"Ini tempat dia mengeringkan. Ini pada saat tersangka ini menyaring ada saringannya, dan ini bahan bakunya bahan baku ini yang mengandung metafetamin," kata Jean.
Setelah itu, tersangka menyimpan sabu dalam lemari. Di sana, tampak pula bungkusan sabu jadi yang disimpan oleh HR.
Dalam konferensi pers, Jean menyampaikan, dalam melancarkan aksinya HR dikendalikan oleh pelaku lain berinisial X yang juga WN Iran. X, menawarkan HR pekerjaan untuk memproduksi sabu.
Pelaku X, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu memberikan sejumlah uang kepada HR.
"(HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp 10 juta untuk masuk ke apartemen ini," jelas Jean.
HR kemudian menyerahkan hasil produksi sabu kepada tersangka lain yakni RP (49) yang berperan sebagai kurir. Ia menyebut, tersangka RP dikendalikan oleh pelaku lain, yakni Y WN Iran dan WNI berinisial Z.
Jean menjelaskan, penangkapan HR dilakukan pada 14 Juni 2023. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian menangkap RP.
"Penangkapan tersangka pertama tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir tersangka kedua, RP," papar dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu dua pelaku lain yakni X, Y, dan Z.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/21564651/potret-unit-apartemen-di-cengkareng-yang-dijadikan-wn-iran-sebagai-pabrik