Salin Artikel

Potret Unit Apartemen di Cengkareng yang Dijadikan WN Iran sebagai "Pabrik" Sabu

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unit di Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat dijadikan pabrik pembuatan sabu oleh warga negara (WN) Iran berinisial HR (35).

Tersangka meracik barang haram itu di sebuah ruangan berukuran 3x4 meter. Kompas.com mendatangi ruangan yang terletak di lantai 15 apartemen itu pada Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pintu unit tampak telah dipasangi garis polisi.

Memasuki area dalam, tampak ruangan bernuansa serba putih. Di dalam unit, ada dua kamar tidur, toilet, dan sofa. Ada pula balkon di dekat jendela yang mengarah keluar apartemen.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan HR memproduksi sabu di beberapa tempat. Ia membuat sabu di toilet, kamar tidur, dan balkon. Jayadi menjelaskan, HR meletakkan bahan baku pembuatan sabu di rak dekat kloset.

"Ini bahan bakunya di kontainer besar sama kontainer kecil. Jadi mereka memang sengaja untuk memisahkan bahan baku proses produksi, pemasakan, dan proses pengeringan," ungkap Jayadi.

Ia lalu menunjukkan dua kontainer sabu cair yang digunakan pelaku. Menurut Jayadi, dalam 15 menit HR mengasilkan sabu seberat 0,5 kilogram.

Menelusuri area balkon, terlihat peralatan masak yang terdiri dari kompor portable, panci, saringan kecil, hingga mangkuk.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak berkata sabu cair yang telah dimasak nantinya dikeringkan. Sabu itu ditaruh di atas kain berwarna putih.

"Ini tempat dia mengeringkan. Ini pada saat tersangka ini menyaring ada saringannya, dan ini bahan bakunya bahan baku ini yang mengandung metafetamin," kata Jean.

Setelah itu, tersangka menyimpan sabu dalam lemari. Di sana, tampak pula bungkusan sabu jadi yang disimpan oleh HR.

Dalam konferensi pers, Jean menyampaikan, dalam melancarkan aksinya HR dikendalikan oleh pelaku lain berinisial X yang juga WN Iran. X, menawarkan HR pekerjaan untuk memproduksi sabu.

Pelaku X, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu memberikan sejumlah uang kepada HR.

"(HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp 10 juta untuk masuk ke apartemen ini," jelas Jean.

HR kemudian menyerahkan hasil produksi sabu kepada tersangka lain yakni RP (49) yang berperan sebagai kurir. Ia menyebut, tersangka RP dikendalikan oleh pelaku lain, yakni Y WN Iran dan WNI berinisial Z.

Jean menjelaskan, penangkapan HR dilakukan pada 14 Juni 2023. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian menangkap RP.

"Penangkapan tersangka pertama tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir tersangka kedua, RP," papar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu dua pelaku lain yakni X, Y, dan Z.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/21564651/potret-unit-apartemen-di-cengkareng-yang-dijadikan-wn-iran-sebagai-pabrik

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke