Salin Artikel

Tipu-tipu Rihana dan Rihani hingga Mampu Bikin Teman Dekat Teperdaya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Si kembar Rihana-Rihani, penipu dengan modus preorder iPhone, kini tak bisa berkutik usai ditangkap pada Selasa (4/7/2023).

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juni 2023.

Penipuan oleh Rihana-Rihani membuahkan 18 laporan polisi yang dibuat korban setelah kedua pelaku menghilang pada 2022.

Pakai skema ponzi

Total kerugian para reseller atas perbuatan si kembar ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi.

Skema ponzi ini dilakukan dengan cara merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus.

"Ini modusnya adalah skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp 200 juta sampai Rp 800 juta," ujar Hengki saat konferensi pers, Selasa.

Hengki menjelaskan, Rihana dan Rihani membujuk para korbannya dengan menawarkan iPhone yang harganya jauh di bawah pasaran.

Tawaran itu membuat para korban atau reseller menjadi tertarik dan mau berinvestasi, tetapi pada akhirnya mereka malah menjadi rugi.

Rihana-Rihani menawarkan produk yang selisihnya mencapai Rp 3 juta dari produk yang ditawarkan.

Jika harga yang tertera Rp 12 juta, Rihana-Rihani menawarkan ke pembeli dengan harga Rp 9 juga dengan bujuk rayunya.

"Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan barang itu," kata Hengki.

Tipu teman dekat

Sejumlah korban yang ditipu Rihana dan Rihani ternyata merupakan teman dekat tersangka. Bahkan, korban sudah mengenal keluarga si kembar.

Seorang korban bernama Junita Wedaring Tyas mengatakan, awalnya ia tertarik menjadi reseller setelah melihat unggahan di akun Instagram Rihana-Rihani yang menjual beberapa produk Apple.

Ia melihat harga produk yang dijual si kembar jauh lebih murah dari harga resmi.

"Harganya beda-beda sih. Contohnya iPhone 12 Pro itu bisa Rp 15 juta, padahal kalau di Ibox itu mungkin masih Rp 17 juta sampai Rp 18 juta. Bedanya Rp 2 juta," tambah dia.

Junita memutuskan untuk menjadi reseller setelah menerima penjelasan soal perbedaan harga itu.

"Saya waktu itu masih percaya aja. Saya enggak mikir dia bakal menipu saya atau gimana sih, karena dia teman ya," kata dia.

Junita kini mengaku menyesal. Saat itu, ia tidak berpikir panjang bahwa Rihana-Rihani akan menipunya.

"Saya pikir, mana ada sih teman mau menipu gitu, apalagi ini teman dekat dan saya kenal sama keluarganya juga. Jadi saya engga mikir jauh waktu itu," jelas dia.

Sama dengan Junita, Masayu Nurul Hidayati juga awalnya berpikir bahwa Rihana-Rihani tak akan menipu mereka karena merupakan teman dekat semasa kuliah.

"Dan kami kenal keluarganya, tahu rumahnya, jadi kami mau ikut menjualkan produk mereka," jelas Masayu.

Masayu mulai menjadi reseller produk yang dijual Rihana-Rihani pada Agustus 2021. Selama tiga bulan pertama, pengiriman barang lancar.

Namun, pada April 2022, Rihana-Rihani mulai berkilah dengan berbagai alasan karena gagal mengeluarkan barang.

Pada akhir bulan Mei 2022, Masayu mendapatkan kabar Rihana-Rihani telah kabur dari rumahnya. Bahkan, orangtua si kembar juga ikut kabur.

Polisi gandeng PPATK

Polda Metro Jaya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari korban lain dari kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.

Menurut Hengki, korban Rihana-Rihani diperkirakan lebih dari 18 orang.

"Nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," ujar Hengki

"Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18 korban," ujar dia.

Menurut dia, kerja sama dalam kasus ini juga merupakan masukan untuk penyidik. Hal itu karena transaksi yang dilakukan Rihana-Rihani tak lepas dari perbankan.

Ia ingin menggali lebih dalam seberapa banyak korban penipuan si kembar.

"Ini masukan penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," jelas dia.

Penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki.

"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia.

Rihana-Rihani saat ini diketahui terancam 6 tahun penjara karena perbuatannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/05/10474571/tipu-tipu-rihana-dan-rihani-hingga-mampu-bikin-teman-dekat-teperdaya

Terkini Lainnya

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Megapolitan
AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

Megapolitan
Jangan 'Bunuh' Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Jangan "Bunuh" Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Megapolitan
Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Megapolitan
Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Megapolitan
Polisi Hapus 2 Nama DPO Kasus 'Vina Cirebon', Keluarga Terkejut dan Kecewa

Polisi Hapus 2 Nama DPO Kasus "Vina Cirebon", Keluarga Terkejut dan Kecewa

Megapolitan
[Populer Megapolitan] Kisah Endah, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Jeddah | 'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI 2024

[Populer Megapolitan] Kisah Endah, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Jeddah | "Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Megapolitan
Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke