JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan retail multinasional PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) disebut memberhentikan 23 karyawan pada November 2022 karena dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak supplier.
Menanggapi hal ini, perwakilan Alfamart membenarkan bahwa ada pemutusan hubungan kerja dengan 23 karyawan karena diduga meminta uang kepada pihak pemasok barang (supplier).
"23 karyawan melakukan tindakan pelanggaran yang paling dasar di perusahaan, yaitu melakukan katakanlah pemintaan uang kepada supplier dan itu sudah dilakukan komunikasi dan ada pernyataan atas hal tersebut," ujar Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Namun, Solihin menyanggah soal pemaksaan untuk resign sebagaimana yang disampaikan karyawan itu. Sebab, kata dia, PHK itu dilakukan atas kesepakatan bersama dengan karyawan yang bersangkutan.
"23 karyawan telah sepakat dengan perusahaan untuk melakukan PHK dan mendapat hak akibat PHK sesuai nilai yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian PHK," papar Solihin.
Dugaan pungli itu baru terendus sekitar bulan Agustus 2022, saat pihak perusahaan mendapat komplain.
Setelah mendapat laporan, perusahaan melakukan investigasi sesuai laporan tersebut.
"Perusahaan dikomplain oleh orang yang merasa keberatan dimintain seperti itu. Ada aduan. Terus kita diam aja? Dibilang 'pak begini, kok saya dimintain duit?'. Masa perusahaan diam aja?" kata Solihin.
Dari hasil investigasi, diperoleh fakta bahwa dalam satu hari, seorang karyawan bisa menerima uang hingga Rp 70.000 saat bongkar muat barang.
Menurut Solihin, tidak ada alasan untuk membenarkan karyawan menerima uang tersebut.
"Kalau ada orang tanya 'Pak, saya enggak minta, saya dikasih'. No, kan dia sudah digaji di perusahaan ini," tutur dia.
Dikhawatirkan, tindakan tersebut akan memengaruhi pendistribusian barang dari supplier.
"Jadi ada komplain atas adanya pungutan biaya bongkar itu, kami dikomplain. Nanti besok-besok supplier enggak mau ngirim barang ke kami karena diminta seperti itu, kami mau dagang apa nanti kalau tetap bertindak seperti itu?" ujar dia.
Oleh karena kesalahan ini terbilang fatal dalam aturan perusahaan, maka tidak ada toleransi dan akan diproses semestinya.
"Saya rasa perusahaan mana pun tidak memberikan toleransi untuk itu. Itu pastinya. Tetapi kami melakukan dengan prosedur, dengan mendaftarkan di pengadilan hubungan industrial peradilan negeri Serang," tutur Solihin.
Kini, baik ke 23 karyawan maupun pihak perusahaan tengah menunggu hasil sidang mediasi.
"Terakhir 9 Mei perusahaan sudah memenuhi panggilan melalui sidang mediasi Disnaker dan sudah menyiapkan secara detail kronologinya atas perselisihan tersebut melalui mediator. Selanjutnya perusahaan menunggu anjuran yang akan dikeluarkan mediator atas mediasi tersebut. Kami masih menunggu saja," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/06/08595741/alfamart-mengaku-pecat-23-karyawan-karena-diduga-pungli