TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan meminta maaf kepada masyarakat terkait penanganan kasus suami aniaya istri hamil di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Polisi awalnya tak langsung menahan sang suami bernama Budyanto, tetapi hanya mengenakan wajib lapor.
Padahal, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pada kesempatan ini juga, saya sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Faisal mengatakan bakal mengevaluasi kinerja penyidik agar lebih teliti lagi ke depannya.
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya. Saya rasa demikian," ucap Faisal.
Meski sempat dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor, Budyanto akhirnya kembali ditangkap.
Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto.
Galih menjelaskan, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Budyanto (38) menganiaya istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.
Zaki, tetangga korban, mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penganiayaan itu, Zaki diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.
"Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Warga setempat mencoba menenangkan BD. Namun, BD malah hendak menyerang warga.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/17294191/kapolres-tangsel-minta-maaf-atas-kasus-suami-aniaya-istri-hamil-di