DEPOK, KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) mengaku sejak pertama kali dibentuk tak pernah dibekali dana operasional oleh pihak Rektorat UI.
Selain itu, Satgas PPKS UI juga tak diberikan ruangan.
"Satgas PPKS UI termasuk satuan tugas universitas yang sejak awal terbentuk dan disahkan tidak memiliki dana operasional, ruangan yang kondusif," demikian yang tertulis dalam keterangan resmi Satgas PPKS UI, dikutip Rabu (26/7/2023).
"Serta, belum dipenuhi hak-hak dan perlindungan untuk anggotanya oleh pihak universitas," lanjutnya.
Satgas PPKS UI mengaku harus menggunakan uang para anggotanya untuk kegiatan operasional.
Sementara ini, pemasukan Satgas PPKS UI hanya bersumber dari Panitia Seleksi Satgas PPKS UI.
Lalu, Satgas PPKS UI masih harus meminjam ruang rapat pihak rektorat UI untuk kebutuhan penanganan kasus pelecehan seksual.
"Tidak adanya dana operasional dan fasilitas pendukung juga menyebabkan program pencegahan atau edukasi yang sama krusialnya dengan penanganan kasus tidak dapat berjalan optimal," urai Satgas PPKS UI.
Diberitakan sebelumnya, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual sejak Senin (24/7/2023).
Penghentian penerimaan laporan ini disampaikan dalam rilis pernyataan sikap resmi dari PPKS UI.
"Per hari ini, Senin, 24 Juli 2023, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual," demikian yang tertulis dalam pernyataan sikap PPKS UI, dikutip Rabu.
Satgas PPKS UI mengaku berhenti menerima laporan hingga pihak Rektorat UI menunjukkan komitmen untuk mengatasi kasus pelecehan seksual di kampus negeri tersebut.
Menurut pihak Satgas PPKS UI, Rektorat UI tidak menyediakan fasilitas yang memadai untuk mengatasi kasus pelecehan seksual.
Selain itu, Rektorat UI juga disebut tidak memberikan dana operasional kepada Satgas PPKS UI.
Padahal, Satgas PPKS UI mengaku telah meminta fasilitas pendukung sejak 8 Desember 2022.
"Pada 8 Desember 2022, Satgas PPKS UI telah mengajukan permohonan penyediaan ruang kantor dan perabotan untuk Satgas PPKS UI," tulis Satgas PPKS UI.
Pihak Rektorat UI lantas merespons permintaan fasilitas pendukung itu.
Namun, menurut Satgas PPKS UI, Rektorat UI belum mengabulkan permintaan tersebut.
Karena itu, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual.
Dalam keterangannya, Satgas PPKS UI hanya akan menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual yang diterima hingga 24 Juli 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/26/19132861/sejak-pertama-dibentuk-satgas-ppks-ui-tak-dibekali-dana-operasional