JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisial YEP (43) kedapatan telah mencuri lima unit sepeda motor.
“Profesinya seorang ASN di salah satu instansi. Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ungkap Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, Selasa (1/8/2023).
YEP terungkap telah mencuri lima unit sepeda motor setelah pengembangan penyelidikan atas aksinya mencuri motor milik pedagang kue pancong bernama Supriyanto (44).
Kronologi pencurian
Aksi curanmor tersebut ia lakukan di Pasar Jongkok, Jalan Pedongkelan, RT 001/RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (21/7/2023), pukul 06.20.
Saat itu, YEP melihat motor Supriyanto di dekat lapak kue pancong dalam keadaan kunci masih menancap di lubang kunci.
“Ketika situasi sedang sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut dibawa dan disimpan ke tempat kerja pelaku,” ungkap Haris.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan rekamannya viral di media sosial. Salah satu saksi memberikan informasi bahwa dia mengenal pelaku yang terekam kamera CCTV.
Temukan unit lain
Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tempat tinggal YEP di kawasan Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dan profesi pelaku.
Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap YEP pada Minggu (25/7/2023). Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik pedagang kue pancong.
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan tiga sepeda motor lain yang merupakan hasil curian YEP di wilayah hukum Polsek Cilincing.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja, sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” ujar Haris.
Untuk pengobatan orangtua
YEP mengaku berencana menjual lima motor curiannya karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sakit. Namun, motor curian YEP belum satu pun terjual.
"Insya Allah, kalau itu (terjual), mau buat orangtua sakit," kata YEP saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Atas perbuatannya, YEP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/22325971/fakta-pns-punya-sambilan-curanmor-sudah-curi-5-sepeda-motor-untuk