Ketika ditanya alasan mengajukan pleidoi, kuasa hukum Ecky, Aulia Wahyu Fathdio, menjelaskan bahwa dia ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
"Kami sebagai penasihat hukum, intinya dari kasus ini, kami ingin proses hukum dilakukan seadil-adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri," kata Dio saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).
Dio menyatakan akan berdiskusi dengan tim internalnya dan menyiapkan dokumen nota pembelaan bagi kliennya.
"Tanggapannya ya, nanti kami akan diskusi internal terkait tuntutan, kan baru dibaca, ya kami dikasih waktu sama Majelis selama dua minggu untuk pleidoi, nanti apa yang dipikirkan oleh saudara Ecky akan tertuang di pleidoi," jelas dia.
Adapun dalam sidang perdana, Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/07/18372891/ecky-pemutilasi-angela-ajukan-pleidoi-usai-dituntut-pidana-mati-pengacara