Untuk diketahui, Sahilah masih bertahan di tanah bekas Kampung Bayam dengan mendirikan tenda biru di pinggir Jakarta International Stadium (JIS).
"Enggak tahu, baru dengar ini (tentang tawaran berwirausaha)," ungkap Sahilah saat ditemui Kompas.com di rumah tendanya pada Selasa (15/8/2023).
Sejauh ini Sahilah mengaku telah menolak tawaran Pemprov DKI untuk tinggal di rumah Rusunawa Nagrak.
Pasalnya, Sahilah dan warga Kampung Bayam masih ngotot untuk menempati Rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB).
"Ya enggak sih (tidak setuju). Orang rusun kita kan sudah jadi, KSB. Sudah gitu, nomor unit juga sudah dapat, SK juga sudah dapat. Sedangkan, ini sudah siap hunilah istilahnya," kata Sahilah.
Sahilah sudah tinggal di Kampung Bayam sejak 2006, kemudian rumahnya digusur untuk pembangunan JIS. Dia tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi alasannya tidak mau berwirausaha di Rusunawa Nagrak.
Kendati demikian, Sahilah mengungkapkan alasan mengapa dia dan warga Kampung Bayam yang lain tidak ingin ke Rusunawa Nagrak.
"Anak kan sudah pada sekolah dekat daerah sini, dekat JIS. Jadi, enggak mau jauh-jauh. Sudah gitu kan rumah sudah dapat SK, sudah dapat unit, tinggal menempatkan doang kan istilahnya. Enggak mau tempat lainlah," tuturnya.
"Satu iya, anak sekolah jauh. Sudah gitu, ya orang sudah punya tempat sendiri, pengin pulang kampung sendiri saja," ucapnya lagi.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menawarkan warga Kampung Bayam untuk menghuni Rusunawa Nagrak sebagai tempat tinggal.
Diketahui, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek pembangunan JIS.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum mengatakan, penawaran Pemprov DKI merupakan solusi agar warga Kampung Bayam tetap memiliki tempat tinggal.
"Tugas Dinas PRKP memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagrak, apabila warga bersedia menempati Rusun Nagrak," ujar Retno kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Retno mengatakan, Dinas PRKP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait keluhan warga Kampung Bayam soal sulitnya akses menuju tempat sekolah.
"Terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait, dalam hal ini Disdik terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan penyediaan feeder busway," kata Retno.
Sebelumnya, warga korban gusuran JIS mengajukan gugatan soal Kampung Susun Bayam (KSB) yang hingga saat ini belum dapat dihuni.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, pada Senin (14/8/2023) siang.
Warga menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo. Sementara, kondisi warga di sana saat ini ada sebagian yang masih tinggal di tenda di depan JIS.
Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Pasalnya, warga mengaku tak sanggup untuk membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.
Sejumlah rumah warga itu sebelumnya telah ditertibkan.
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Karena itulah akhirnya warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB.
Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/15/18083351/warga-kampung-bayam-tidak-tahu-dapat-tawaran-berwirausaha-di-rusunawa