JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diberlakukan mulai Rabu (23/8/2023).
Langkah ini dilakukan dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara akibat polusi di wilayah DKI Jakarta.
Pantauan Kompas.com, pada Rabu pagi, gerbang masuk dan keluar Gedung DPRD ditutup. Hanya pejalan kaki yang diperbolehkan masuk dengan leluasa.
Sedangkan kendaraan bermotor tidak diperkenankan masuk oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPRD DKI Jakarta yang berjaga di gerbang.
"Mohon izin, Pak, setiap Rabu dilarang bawa kendaraan," ucap salah satu petugas Pamdal di gerbang masuk DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Meski begitu, pembatasan kendaraan ini tidak serta merta membuat area parkir Gedung DPRD DKI Jakarta seluruhnya kosong.
Masih terdapat sepeda motor dan mobil yang terparkir di lingkungan gedung DPRD DKI, walaupun tak sebanyak hari-hari sebelumnya.
Pembatasan kendaraan bermotor yang diberlakukan pada hari ini diatur dalam Surat Edaran Sekretariat DPRD DKI Jakarta nomor 2023/KS.02.04.
"Dalam rangka upaya mengatasi polusi udara di Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan Non-ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan," bunyi surat tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu.
Surat edaran tentang larangan membawa kendaraan bermotor setiap Rabu itu telah diterbitkan sejak Senin, 21 Agustus 2023.
Seluruh pegawai wajib melaksanakan aturan tersebut dengan tanggung jawab.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/23/11082451/tekan-polusi-udara-dprd-dki-larang-pegawai-bawa-kendaraan-setiap-rabu