DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menyiapkan diri jika harus menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena kualitas udara yang buruk.
Adapun penyesuaian sistem belajar ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
"Pada prinsipnya, kami harus siap dengan situasi dan kondisi yang berkembang (menerapkan PJJ)," kata Kepala Disdik Kota Depok Siti Chaerijah kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
Di satu sisi, Disdik Depok hingga kini masih menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebab, kata Siti, Disdik Depok masih menunggu arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk menerapkan PJJ.
"Kami menunggu arahan dari pimpinan, Pak Wali Kota (M Idris). Kami siap mengikuti arahan dari pimpinan," urainya.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.
Penerapan PJJ tertuang dalam diktum ketiga Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut Tito, penerapan PJJ dilaksanakan sesuai ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Tito tidak mengarahkan lebih lanjut detail kebijakan sistem pembelajaran jarak jauh tersebut.
Pada diktum lain dalam instruksi itu, ia memerintahkan sejumlah pihak baik instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan sejumlah upaya untuk menekan pencemaran udara.
Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/24/13095241/disdik-depok-siap-terapkan-pjj-tinggal-tunggu-arahan-m-idris