Salin Artikel

Kronologi Penyiraman Air Keras di Kamal Muara, Berawal dari Cekcok Antarpelajar di Tengah Jalan

Tindak pidana ini bermula saat mereka yang sedang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor akan pulang ke rumah VG.

Kendati demikian, di tengah perjalanan mereka bertemu dengan rombongan saksi W yang juga merupakan pelajar dari sekolah lain.

"Lalu pelaku VG berteriak 'woi' dan dibalas teriakan 'woi" oleh saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).

Mendengar balasan tersebut, para pelaku berputar balik untuk menghampiri rombongan W dan mereka bertemu di depan Alfamart. Masing-masing pihak pun cekcok mulut.

Setelahnya, VG mengajak dua temannya untuk pulang ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol.

Rupanya, air keras tersebut sudah dibeli oleh VG sebelumnya di toko material dekat rumah.

"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Gidion.

"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjutnya.

Saat mereka melintas di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka.

Enam korban yang bukan merupakan kelompok dari W itu adalah MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14).

VG langsung menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan lalu dia menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah para korban.

Alhasil, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.

"Ditantang untuk berkelahi, kemudian didatangi dan dicari si penantang. Tapi ternyata, ketika dia (VG) melemparkan air keras, objeknya random (bukan kelompok W), sasarannya menjadi random," ucap Gidion.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/28/16245131/kronologi-penyiraman-air-keras-di-kamal-muara-berawal-dari-cekcok

Terkini Lainnya

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke