Salin Artikel

Pengendara yang Pakai Knalpot Modif Kena Razia Emisi, Sudin LH: Kendaraan Modifikasi Pasti Tak Lolos

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor bernama Dody (45) ditilang petugas kepolisian karena tak lolos uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, Jumat (1/9/2023).

Motornya tidak lolos uji emisi diduga karena menggunakan knalpot modifikasi. 

Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati mengatakan, pengendara motor itu tak lolos uji emisi karena kendaraannya dimodifikasi.

"Mungkin itu penyebab utama dia tak lolos (dimodifikasi). Filternya tidak tahu ada di mana. Sebab, sudah berulang kali kami uji emisi, kalau kendaraan dimodifikasi pasti tak lolos," ujar dia kepada wartawan.

Lebih lanjut, Tuty turut memberikan contoh kasus soal ciri-ciri kendaraan yang pasti lolos uji emisi.

Selain rutin servis, kendaraan yang masih standar pabrik disebut memiliki persentase lolos yang tinggi.

"(Yang tak lolos) motornya bagus kan, masih baru kelihatannya. Tapi tadi ada motor 2 tak, motornya enggak diapa-apain, enggak dimodifikasi. Hasilnya wajar (lolos)," tutur dia.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak memodif kendaraan yang dimiliki, terkhusus yang berhubungan dengan mesin.

Pasalnya, pabrikan kendaraan telah memperhitungkan sebaik mungkin perihal gas buang yang dihasilkan supaya sesuai standar.

"Pabrikan sudah buat seperti itu, artinya mereka sudah memperhitungkan (besaran gas buang). Nah saya berharap tak ada lagi modifikasi-modifikasi lah, mengganggu sebenarnya modifikasi itu, suaranya saja sudah jauh berbeda," imbuh Tuty.

Diberitakan sebelumnya, Dody secara sukarela mengikuti uji emisi di kawasan Terminal Blok M.

Ia dengan senang hati mengikuti kegiatan itu karena melihat petugas gabungan tengah melakukan razia.

"Saya sebenarnya enggak berniat untuk ikut, tapi pas lihat ada yang gelar uji emisi di jalan, saya langsung masuk," kata dia kepada wartawan.

Namun, inisiatif Dody untuk mengecek kadar gas buang kendaraan roda duanya berakhir nestapa.


Motor Yamaha Nmax yang dikendarainya dinyatakan tak lolos uji setelah dicek oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Kendaraan roda dua Dody memiliki kadar Hidrokarbon (HC) di atas 4,5 dan Karbon Monoksida (CO) di atas 2.000.

"Salah saya juga pakai knalpot modif, jadi saya gagal lolos saat uji emisi," tutur dia.

Lebih lanjut, Dody cukup menyesal karena berinisiatif untuk ikut uji emisi.

Sebab, sejak awal pihak kepolisian tak berniat untuk memberhentikan kendaraannya ketika melintas di Jalan Iskandarsyah Raya.

"Perasaannya agak nyesel sih, ya. Tapi mau bagaimana lagi," tutur Dody sambil tertawa.

"Paling selanjutnya saya ganti knalpot saya seperti semula supaya kadar gas buang sesuai dengan ketentuan," imbuh dia.

Sebagai informasi, sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang, resmi berlaku di Jakarta mulai Jumat (1/9/2023) hari ini.

Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip Jumat (1/9/2023).

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menegaskan bahwa tidak semua pengendara yang terjaring razia akan ditilang.

Sanksi hanya akan dikenakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni, Kamis (31/8/2023).

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/01/13331321/pengendara-yang-pakai-knalpot-modif-kena-razia-emisi-sudin-lh-kendaraan

Terkini Lainnya

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke