TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangerang Selatan menghentikan sementara operasional satu perusahaan bidang pembuatan beton di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.
Pasalnya, kegiatan industri perusahaan itu menyebabkan polusi udara lantaran emisi gas buangnya melampaui ambang batas.
Kepala Dinas LH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman mengatakan, emisi gas buang perusahaan itu melampaui ambang batas diketahui berdasarkan hasil pemantauan alat AQMS bersama Kementerian LH beberapa hari lalu.
"Ada penindakan, sudah ada. Kemarin satu perusahaan kami hentikan sementara karena melewati baku mutu atau ambang batas yang ditetapkan," kata Wahyunoto kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Wahyunoto menegaskan, perusahaan tersebut bukan satu-satunya yang menyebabkan polusi udara.
Namun, ada beberapa industri lainnya yang turut berkontribusi tetapi gas buang emisinya masih tergolong aman atau sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Yang lain bukan berarti tidak berkontribusi, melainkan ada ambang batas yang tak boleh lepas," ucap dia.
Selain itu, Dinas LH Tangerang Selatan juga mencatat tiga industri yang berpotensi menyumbang polusi udara di Tangerang Selatan.
Di antaranya, industri pembuatan sepatu, tisu dan keramik.
"Kalau di Tangsel cuma tiga Industri. Tidak banyak, ada pabrik sepatu, ada industri peleburan kertas dan industri keramik, " kata Wahyunoto.
Wahyunoto mengatakan industri pabrik sepatu itu memang tak menggunakan batu bara sebagai bahan baku pembakarannya, melainkan menggunakan listrik.
Namun, ada emisi gas buang yang dihasilkan dari sana.
Sedangkan, industri pembuatan tisu itu menggunakan bahan bakar batubara ketika memproses peleburan kertas.
"Satu lagi, pabrik keramik. Ini bukan dari bahan bakarnya, melainkan keramik yang dari batu kapur, jika terlepas ke udara akan berpotensi," tambah Wahyunoto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/01/15122761/cemari-udara-satu-perusahaan-beton-cor-di-tangsel-disetop-operasionalnya