JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/07/12292251/shane-lukas-divonis-5-tahun-penjara