BEKASI, KOMPAS.com - Rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Mega (24), yang dibunuh suaminya Nando (25), perlahan mulai ditinggalkan para penyewa.
Setelah adanya peristiwa naas tersebut, Dewi (41) selaku pemilik kontrakan merasa mata pencariannya kini hilang.
"Satu, yang pasti saya rugi karena ibaratnya ini salah satu mata pencaharian saya, saya berenti kerja karena punya kosan (kontrakan)," ujar Dewi saat diwawancarai di lokasi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/9/2023).
Kata Dewi, peristiwa itu membuat tetangga-tetangga sebelah rumah korban meminta izin untuk menyudahi sewanya.
"Ini kan yang begini kan satu-satu izin keluar, saya bilang 'enggak apa-apa keluar saja daripada ada rasa trauma'. Mati kan berarti usaha saya," kata dia.
Akan tetapi, Dewi berusaha ikhlas dengan apa yang terjadi di rumah kontrakannya.
"InsyaAllah rezeki saya dari mana saja, saya bilang gitu juga sama suami saya, suami jawab 'ya sudah, Ma, enggak apa-apa (ikhlas)'," tuturnya.
Dewi memiliki total tiga unit kontrakan.
Kontrakan kedua yang berada di tengah-tengah diisi oleh korban dan tersangka bersama kedua anak mereka.
Korban dan tersangka baru menempati kontrakan itu selama tiga bulan sampai akhirnya peristiwa memilukan itu terjadi pada 7 September 2023.
"Intinya saya enggak tahu kejadiaan saat itu, tetangga juga enggak tahu apa-apa cuma tahu anaknya nangis jam 11 malam," ujar Dewi.
Diketahui, Nando membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) malam, usai ia dan Mega terlibat cekcok masalah rumah tangga.
Pembunuhan itu terjadi di dalam rumah kontrakn dan dilakukan saat kedua anaknya sedang berada di rumah.
Setelah membunuh nyawa istrinya, Nando lalu mengungsikan anak-anaknya ke rumah mertua. Ia kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Polisi menemukan jasad MSD pada Sabtu (9/9/2023). Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Jenazah Mega sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum di daerah Tambun, Bekasi.
Sementara Nando sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
Ia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/13/13060971/kontrakan-tkp-suami-bunuh-istri-di-bekasi-ditinggal-penyewa-pemilik