DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Rahman Nudin, seorang TNI gadungan, sebagai tersangka kasus penipuan.
Rahman ditangkap Kodim 0508 Depok pada Jumat (15/9/2023), saat ia saat mengenakan atribut lengkap TNI AD.
"Kami telusuri, ternyata yang bersangkutan (Rahman) menggunakan atribut tersebut (TNI AD) untuk kegiatan penipuan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Hadi mengungkapkan, pada Maret 2023, Rahman menawarkan jasa untuk mengurus surat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ada dua orang yang lantas mempercayai bahwa Rahman memang bisa mengurus surat di BPN.
Menurut Hadi, salah satu orang di antara dua orang itu adalah mantan pegawai negeri sipil (PNS).
"Untuk yang satu, PNS. Kemudian yang satu lagi, masih kami panggil untuk datang memberikan keterangan karena laporan polisinya baru kami dapatkan," ungkapnya.
Hadi melanjutkan, Rahman meminta sejumlah uang kepada dua korbannya pada Maret 2023.
Usai sekian bulan berlalu, dua korban tersebut tak kunjung mendapatkan kabar dari Rahman.
"Atas dasar itu, pelapor merasa ditipu dan membuat laporan di Polres Depok," ucap Hadi.
Atas perbuatannya, Rahman disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/19/18413551/tni-gadungan-ditangkap-di-depok-tipu-warga-yang-ingin-urus-tanah-di-bpn