JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial DSP yang melakukan penipuan jual beli mobil secara online.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023).
"Penangkapan DSP merupakan hasil kerja sama antara kami dengan Polrestabes Palembang. Jadi pelaku ditangkap di sana (Palembang)," kata dia saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
Penangkapan bermula dari laporan korban berinisial AAS pada 13 September 2023.
Korban melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan.
"Jadi korban ini ditipu setelah tertarik dengan mobil Toyota Hilux yang dijual pelaku di media sosial," ungkap dia.
Yossi menyebut korban tertarik dengan kendaraan yang dijual pelaku karena harganya di bawah pasaran.
DSP membuka harga mobil di angka Rp 135 juta.
"Korban bahkan langsung meminta kepada pelaku untuk mengecek unit yang dijual," lanjut dia.
Korban lantas meminta temannya yang berinisial T untuk mengecek unit mobil tersebut.
Namun, T ternyata meminta tolong temannya lagi yang berinisial W.
"Mengetahui AAS tak mengecek langsung, pelaku memanfaatkan situasi untuk melakukan penipuan. Ia membuat situasi seolah-olah W sudah melakukan inspeksi," tutur Yossi.
"Caranya bagaimana? Memakai nomor telepon lain dengan memasang profile picture milik W. Pelaku kemudian menyamar seolah-olah dirinya adalah W saat mengirimkan pesan kepada korban," lanjut dia.
AAS yang menelan mentah-mentah pesan dari W lalu percaya begitu saja.
Korban kemudian menyepakati untuk membeli mobil itu asalkan DSP berani menjual Toyota Hilux di harga Rp 110 juta.
"Setelah uang ditransfer, pelaku langsung menghilang. Korban akhirnya mengetahui bahwa dia telah tertipu," imbuh Yossi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/20/16012021/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-jual-beli-mobil-via-online