Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terletak di Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut pada Rabu (20/9/2023).
"Tidak ada relokasi," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (22/9/2023).
Arifin kemudian mengungkapkan alasan mengapa Pemprov DKI memutuskan tidak melakukan relokasi.
"Karena tempat tersebut bukan digunakan untuk tempat tinggal, tapi dijadikan kafe, tempat hiburan malam," ujar Arifin.
Diberitakan sebelumnya, penertiban bangunan liar tersebut melibatkan lebih dari 800 petugas gabungan dari berbagai macam pihak.
Mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan, hingga TNI-POLRI, PT KAI, dan PT PLN.
“Kita akan kembali komunikasikan dengan PT KAI mau ditata seperti apa kawasan ini ke depannya," ujar Arifin dalam keterangannya usai penertiban bangunan tersebut.
"Kalau fungsinya RTH (Ruang Terbuka Hijau), ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan menanami pohon,” katanya melanjutkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/23/10265161/satpol-pp-dki-tak-ada-relokasi-untuk-ratusan-bangunan-liar-di-gang-royal