JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memusnahkan KTP warga yang lama saat telah mencetak ulang untuk mengubah redaksional penamaan ke DKJ.
Pernyataan itu disampaikan Karyatin setelah Pemprov DKI menyebut bahwa seluruh warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah Ibu Kota resmi berpindah pada 2024.
"Itu KTP lama harus dimusnahkan agar tidak ada KTP ganda," ujar Karyatin dalam keterangannya, dikutip Senin (25/9/2023).
Menurut Karyatin, saat ini telah banyak warga Jakarta yang sudah tidak ada lagi tinggal di Jakarta, namun alamat pada identitasnya tercatat masih di Ibu Kota.
Dengan demikian, pencetakan ulang KTP ini dinilai bisa menjadi momentum Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil mengetahui data terkini terkait jumlah warga yang masih tinggal di Jakarta.
“Ini momentum. Karena banyak juga warga yang sudah tinggal di sini (Jakarta) tapi KTP-nya masih di Jakarta," kata Karyatin.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menyebut seluruh warga Jakarta harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah Ibu Kota resmi berpindah pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
"Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga sedang dalam proses penyelesaian. Jadi nanti di print ulang saja. Anggaran dan blankonya kami siap toh, kan itu masih tahun depan," kata Joko.
Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini. Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/25/11472691/pemprov-dki-diminta-musnahkan-ktp-dki-yang-lama-saat-warga-ubah-ke-dkj