Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nogroho mengatakan, belasan remaja yang ditangkap berasal dari dua kelompok yang berbeda, yakni geng Tugustres dan Aliansi12.
Delapan orang berasal dari kelompok pertama, yakni SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17), dan MS (17). Mereka ditangkap karena memiliki senjata tajam serta terlibat membacok korban.
"Delapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Para pelaku mengakui telah membacok hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung," kata Zain dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, polisi turut menangkap 10 remaja lainnya dari kelompok korban, yakni AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16), dan AR (20).
Dari hasil pemeriksaan, Zain menuturkan, para pelaku melakukan tawuran setelah janjian melalui akun media sosial kedua kelompok pada Minggu (24/9/2023).
"Belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12," ucap Zain.
"Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam," sambung dia.
Sementara itu, Zain mengatakan, empat orang pengelola akun medsos masih diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena mengunggah ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan.
Atas perbuatannya, 18 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/29/12311211/tawuran-geng-tugustres-vs-aliansi12-di-tangerang-tewaskan-1-orang-18