Diketahui, RAS menabrak lima kendaraan yang sedang berhenti karena lampu merah di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) dini hari.
"Dari pelaku (yang awal memukul)," kata Danang kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Teman korban kemudian memukul balik pelaku karena tak terima temannya ditabrak dan dipukul.
"Kalau pemukulan ada ya, karena ada beberapa dari si pengendara motor (teman korban lain) ini emosi," kata Danang.
"Saya melerai, dia (teman korban lain) bilang tidak terima karena temannya ditabrak," imbuh Danang.
Lantaran situasi memanas, Danang melerai kedua pihak.
Danang mengatakan kepada teman korban lain untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena pelaku akan bertanggung jawab.
Diwawancarai terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menuturkan, RAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni.
Jhoni menyebutkan, RAS diduga kuat melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka saat ini masih diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, mobil sport Ferrari merah yang dikemudikan oleh RAS menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Minggu dini hari.
Mobil RAS disebut melaju kencang dengan kecepatan sekitar 100 kilometer per jam ketika insiden tabrakan itu terjadi.
RAS awalnya datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan.
Setibanya di lokasi, Ferrari yang dikemudikan RAS menabrak taksi Toyota Avanza, Honda Brio, dan tiga sepeda motor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/09/18062101/korban-sebut-pengemudi-ferrari-penabrak-5-kendaraan-memukul-duluan-lalu