Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, video itu diunggah ke salah satu situs porno.
"Video itu tersebar di media sosial, ada di situs porno. Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga (ACA) dan akhirnya disampaikan kepada orangtuanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Orangtua korban yang mengetahui video syur anaknya tersebar lantas merasa terpukul.
Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023.
"Video dilihat sekitar bulan Juni 2022. Setelah itu keluarga membuat laporan dan kami langsung melakukan penyelidikan," tutur Bintoro.
Walau demikian, Bintoro belum bisa memastikan siapa sosok di balik penyebaran video tersebut.
Pasalnya, WNA berinisial N sampai saat ini masih buron.
Sementara itu, muncikari berinisial JL (30) yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum memberi banyak keterangan.
Di lain sisi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut pihaknya hanya bisa memastikan bahwa perekam adegan seksual itu adalah N.
N merekam adegan itu ketika berhubungan badan dengan ACA di apartemen bilangan Kebayoran Lama pada Juni 2022.
"(Setelah sepakat dengan N) JL bersama korban kemudian berangkat ke salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama. Selanjutnya korban memberikan layanan hubungan seksual kepada pelanggannya," ujar Yossi saat jumpa pers, Selasa.
"Saat memberikan layanan, pelanggannya itu ternyata melakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," sambung dia.
Yossi mengungkapkan N mengambil video itu dengan durasi cukup panjang.
Video itu diambil dengan durasi sekitar 31 menit.
"Untuk rekamannya berdurasi 31 menit, tetapi untuk pelaku penyebaran video masih kami dalami," imbuh Yossi.
Sebagai informasi, JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan ACA.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/11/06201301/video-syur-remaja-di-jaksel-tersebar-di-situs-porno-direkam-diam-diam