JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, kembali diperiksa polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada para kontestan.
Sarah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menginisiasi para kontestan untuk membuka baju dan memfoto mereka saat body checking.
Namun Sarah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu membantah telah melakukan pelecehan terhadap para kontestan.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari CEO Miss Universe Indonesia berinisial EW selaku atasannya.
Tak terima jadi tersangka
Saat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023) kemarin, Sarah mengungkapkan kekecewaannya karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia menegaskan, tak pernah berniat melakukan pelecehan seksual pada kontestan Miss Universe.
"Tidak ada, saya berani bersumpah, itu tidak ada," kata Sarah.
Sarah mengaku merasa sangat terpukul atas pemberitaan media, yang menyudutkannya melakukan hal itu.
"Saya cukup sangat merasa terpukul di sini dengan semua pemberitaan dengan semua yang ada di media," kata dia.
"Saya enggak ada dendam pribadi dengan mereka semua, sedangkan mereka kok bisa ya berbuat seperti itu kepada saya," tambah dia.
Meski tak terima dengan penetapan tersangka, namun Sarah tetap memilih mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan.
Ia meyakini, nantinya polisi bisa mengungkap kebenaran di balik kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Saya yakin 'the truth will reveal' semuanya akan terbukti saya tidak melakukan merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming," kata Sarah.
"Saya mohon untuk dukungannya, saya bilang saya memang tidak melakukannya tidak ada niat, dan saya selalu support mereka, karena saya wanita Indonesia di luar negeri sendiri saya bangga menjadi wanita Indonesia," tambah dia.
Diperintah CEO
Melalui kuasa hukumnya, Sarah meminta kepada polisi untuk menetapkan Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia berinisial EW menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan para kontestan.
"Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO," ucap Kuasa Hukum Sarah, David Pohan.
"Karena para CEO kan juga ada kontrak, ada kerja sama bahwa di situ dia yang bertanggung jawab," jelas dia.
Menurut David, proses body checking terhadap para kontestan tidak diinisiasi oleh kliennya.
Ia menegaskan, perintah body checking itu berasal CEO berinisial EW. Begitu juga kegiatan dokumentasi saat body checking berasal dari perintah sang CEO.
"Sarah mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking," jelas dia.
"Tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah, dan juga pada saat memerintahkan, CEO itu bilang 'tolong ya lampirkan buktinya'," terang David.
Sudah izin untuk foto
David mengatakan, kliennya hanya melakukan quick body check for fitting untuk melihat bagian tubuh mana yang terdapat bekas luka.
"Body check yang klien kami lakukan itu adalah 'quick body check for fitting', yang mana hanya memeriksa melihat secara visual tidak menyentuh tidak memegang (bagian tubuh)," ujar dia.
David mengaku, kliennya juga sudah meminta izin mengambil foto para kontestan saat kegiatan body checking.
Kata dia, izin juga dimintakan kepada kontestan yang memiliki tato atau bekas luka.
"Pada saat pengambilan foto, klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka jadi bukan dipaksa atau diintimidasi," ujar David.
David juga menjelaskan kliennya tidak menyentuh tubuh para kontestan saat agenda itu.
Menurut dia, Sarah hanya mengambil foto kontestan yang memiliki tato maupun bekas luka.
Pengambilan foto itu secara zoom in ke bagian tubuh yang bertato atau bekas luka.
"Intinya tidak memegang, kalau mengambil foto itu secara zoom in, jadi tidak secara (menyeluruh) tanpa busana," kata dia.
"Jadi tidak ada yang namanya foto tanpa busana, apalagi memaksa. Dan klien kami sudah meminta izin," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/13/09460061/coo-miss-universe-indonesia-buka-suara-soal-body-checking-kontestan