JAKARTA, KOMPAS.com - Para kontestan Miss Universe Indonesia yang mengalami dugaan pelecehan seksual bisa mengajukan restitusi.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Dea Flavia Iskandar, korban akan diberikan hak atas ganti rugi dalam restitusi ini.
"Iya ada (restitusi) untuk korban," ucap Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
"Kalau hak atas ganti rugi yang dibebankan pelaku tindak pidana itu adalah haknya korban. Jadi korban bisa mengajukan restitusi," ujar dia.
Saat ini, LPSK melindungi delapan korban dan empat saksi.
Menurut Lidia, nilai yang diajukan delapan korban masih dalam proses penghitungan.
"Belum masih proses perhitungan. Tentu saja akan dilihat elemen-elemennya dalam UU nomor 12 tahun 2022, itu kan elemennya ada juga termasuk penderitaan," terang dia.
LPSK juga akan bekerja sama dengan para psikolog untuk memberikan proyeksi psikologis terhadap para korban.
"Jadi nanti kami akan bekerja sama dengan para psikolog, untuk mereka memberikan proyeksi psikologis," ucap dia.
Selain itu, restitusi ini akan diberikan secara per orangan.
"Itu per orangan. Pengajuan itu perorangan, bukan ramai-ramai," tambah dia.
Diketahui, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual, pada agenda body checking oleh event organizers (EO) acara tersebut.
Laporan itu terdaftar pada nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023.
Mellisa mengatakan, pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus 2023.
"Kami di sini fokus untuk melaporkan bahwa pada 1 Agustus 2023 sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami," ucap Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Mellisa mengatakan bahwa ada 30 peserta yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Namun, baru tujuh korban yang memberikan kuasa kepada Mellisa untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
Para korban mengikuti agenda body checking, namun para peserta difoto oleh pihak panitia dalam keadaan bugil.
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang, tapi yang memberikan kuasa baru tujuh orang," ujar Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023). "Tapi berjalannya waktu, terus bertambah," imbuh dia.
PJ, salah satu finalis Miss Universe Indonesia mengatakan, dugaan pelecehan dalam kontes kecantikan itu bermula saat peserta diminta mengikuti fitting pakaian.
Semua finalis diinstruksikan mencoba gaun untuk acara akbar kelak.
Namun, ketika gaun dikenakan, tiba-tiba oknum event organizer (EO) acara kecantikan itu mengadakan agenda lain, yakni body checking.
"Saya jadi salah satu finalis awal yang diminta untuk body checking. Saya diperintahkan untuk melepas semua pakaian dan menyisakan underwear bagian bawah saja," ujar PJ di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Ketika semua pakaian telah dilepas, PJ refleks menutupi area dadanya karena malu dilihat sejumlah orang.
Namun, ia justru dibentak habis-habisan karena melakukan hal itu. Ia dinilai tak bangga dengan tubuh yang dimiliki.
Polda Metro Jaya menetapkan kasus dugaan pelecehan yang dialami kontestan Miss Universe Indonesia 2023 naik ke tahap penyidikan.
Trunoyudo mengatakan, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara oleh polisi.
Saat ini, polisi menyatakan kasus pelecehan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023 naik ke proses penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tak lama lagi polisi akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
"Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk kasus Miss Universe Indonesia," terang ia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/22324211/lpsk-sebut-kontestan-miss-universe-indonesia-bisa-ajukan-restitusi-dalam