KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan motif di balik penusukan yang dilakukan oleh F (36) kepada DP (25).
Sebagai informasi, DP tewas ditusuk oleh F pada Kamis (19/10/2023) lalu. Penusukan terjadi ketika korban mau shalat duha.
"Kalau dari keterangan yang diambil pelaku marah karena disinggung 'kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur saja'," ujar Twedi dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/10/2023).
Pelaku yang saat itu sedang memegang pisau dan mengupas buah, kemudian naik pitam. DP lalu ditusuk berkali-kali.
"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi tusukannya ini melukai paru-parunya," ucap Twedi.
Pelaku yang bekerja serabutan itu kini ditahan di Polres Metro Bekasi.
Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan, DP tewas ditikam saat hendak shalat duha. Penusukan dilakukan secara tiba-tiba. F datang membawa pisau dapur dan langsung menusuk adiknya hingga tewas pada Kamis (19/10/2023).
"Ada luka di payudara dan di perut. Luka akibat luka tusuk dari senjata tajam, sejenis pisau," ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono, Jumat (20/10/2023).
DP sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/26/09552771/motif-di-balik-kasus-kakak-bunuh-adik-di-cikarang-pelaku-tersinggung