Salin Artikel

Dibunuh 3 Oknum TNI, Imam Masykur Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkap hasil visum jenazah warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, korban pembunuhan tiga anggota TNI.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada 11 September 2023, Imam terungkap menderita luka di sekujur tubuh akibat pukulan benda tumpul.

"Ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet dan memar pada bagian wajah, kepala, leher, dan punggung," kata Upen di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Tak hanya luka luar, ditemukan pula pendarahan di bagian dalam. Salah satunya pendarahan pada otak.

"Kemudian, pada pemeriksaan di bagian dalam ditemukan pendarahan otak. Lalu terdapat patah tulang rahang bawah dan hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan," ungkap Upen.

Di lain sisi, kekerasan yang dilakukan Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di titik rawan telah menyebabkan kondisi korban cepat menurun.

Salah satunya adalah kekerasan yang menyebabkan patah tulang lidah. Patahnya tulang lunak tersebut membuat pengaturan pernapasan korban terganggu.

"Kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak. Sementara, kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernapasan yang mempercepat proses kematian," tutur Upen.

Diberitakan sebelumnya, menurut pengakuan para terdakwa, korban memang sempat mengalami sesak napas.

Hal itu terjadi ketika Imam duduk di kursi belakang mobil terdakwa.

"Pada 12 Agustus 2023 pukul 21.45 WIB, saudara Imam Masykur bersama saksi Haidar duduk di belakang mobil dengan mata tertutup. Saudara Imam Masykur kemudian berkata, 'Bang minta air'," kata Upen.

Namun, tak lama setelah menenggak air minum, Imam mengaku jantungnya berdetak begitu kencang.

Bahkan, saking kencangnya, ia sampai mengalami sesak napas.

"Terdakwa Jasmowir sempat mendengar saudara Imam Masykur berkata, 'Bang jantungku berdetak kencang'. Tidak lama kemudian, saudara imam masykur mengaku sesak napas dan terdengar suara ngorok. Dia juga meronta-ronta seperti orang kerasukan setan,", ungkap Upen.

Setelah 15 menit kemudian, terdakwa Jasmowir meminta saksi Haidar untuk mengecek kondisi korban.

Setelah dicek, ternyata tak keluar embusan napas dari lubang hidung Imam.

"Para terdakwa panik, kemudian terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 untuk mengecek ulang kondisi saudara imam masykur dengan cara memegang nadi di pergelangan tangan, tetapi hasilnya tidak ada nadi yang berdenyut," tutur Upen.

Ketiga terdakwa lalu menganggap Imam sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Apalagi kaki korban juga dalam keadaan dingin.

"Kemudian terdakwa 3 memegang kaki kanan saudara Imam Masykur sudah berada dalam kondisi dingin, sehingga para terdakwa menganggap bahwa saudara Imam Masykur menghembuskan napas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia di dalam mobil pada saat perjalanan Tol Jatikarya-Cimanggis," imbuh Upen.

Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian dia juga mendapatkan penganiayaan.

Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Para tersangka masing-masing adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.

Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena di ruang sidang.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/30/21275921/dibunuh-3-oknum-tni-imam-masykur-patah-tulang-rahang-dan-pendarahan-otak

Terkini Lainnya

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke