MS diketahui sudah dua kali mencabuli korban di kediamannya, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, keluarga korban dibantu warga dan Bhabinkamtibmas untuk menangkap pelaku di SPBU Lubang Buaya, Senin (23/10/2023).
"Benar, pelaku diamankan oleh warga sekitar. Pelaku diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk diproses," kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (29/10/2023).
Sri berujar, pada 23 Oktober sekitar pukul 09.30 WIB, salah satu anggota keluarga korban melihat MS sedang mengisi bensin di SPBU kawasan Lubang Buaya.
MS langsung diadang di pintu keluar SPBU. Dia langsung ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Laporan sudah dalam proses kami. Jadi, memang karena melihat pelaku, saat itu keluarga korban berusaha melakukan penangkapan dan langsung diserahkan ke kami," tutur Sri.
Korban dicabuli saat menonton di rumah pelaku
Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Gunarto menuturkan, MS mencabuli S karena gemas terhadap korban.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban cantik, bersih, dan menggemaskan, sehingga pelaku nafsu," ungkap Gunarto.
Gunarto berujar, MS adalah tetangga orangtua S. Pelaku dan korban pun sudah saling kenal. Hal inilah yang membuat MS dengan mudah melancarkan aksinya.
Modusnya, MS memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian, MS membujuk korban untuk menonton video YouTube lewat ponsel di kamar tidurnya.
Ketika korban menonton sambil berbaring di kasur, MS langsung mencabulinya.
"Tersangka melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran. Tersangka membekap atau memeluk korban. Pada saat memeluk korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," terang Gunarto.
Berdasarkan pengakuannya, MS sudah dua kali mencabuli korban di tempat yang sama dengan modus serupa.
Pencabulan ini terungkap saat korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil.
Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengatakan bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.
Mendengar itu, keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
"Tersangka sudah kami amankan dan tahan. Pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Sri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/31/10555181/keluarga-balita-yang-dicabuli-tangkap-sendiri-pelaku-di-spbu-lubang-buaya