Salin Artikel

Rumah Warga di Sekitar TPA Ilegal Pondok Ranji Retak, Diduga akibat Truk Sampah Mondar-mandir

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rumah warga di dekat tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan, mengalami keretakan di bagian dinding.

Keretakan itu diduga akibat mobilitas truk sampah yang selalu mondar-mandir setiap malam di TPA ilegal tersebut.

Salah satu rumah yang mengalami keretakan yakni milik Sarmili (41).

Selama delapan tahun terakhir tinggal di dekat TPA ilegal, Sarmili mengaku baru-baru ini rumahnya yang berukuran 4x5 meter mengalami keretakan di bagian temboknya.

Setidaknya ada empat sampai lima titik keretakan di antaranya, dinding di samping pintu rumah dan tiga titik keretakan di dinding kamarnya.

"Ini kan tembok tadinya enggak (retak) begini. Noh, tembok yang di dalam aja sudah mau roboh. Ini keretakannya banyak sekitar ada 5 lima titik," kata Sarmili saat ditemui Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Sarmili menduga keretakan itu terjadi karena mobilitas truk pengangkut sampah yang melintas di samping rumahnya.

Dugaan itu diperkuat lantaran setiap truk itu melintas selalu menghasilkan getaran. Sebab, akses menuju TPA liar itu bukan berupa jalanan beraspal, melainkan hanya tanah yang dikeraskan.

"Ini retak karena kena getaran mobilitas truk lengangkut sampah, soalnya kan jalanan ini bukan aspal cuma tanah urukan. Sebenarnya, kalau mobil kecil mah enggak (berdampak) tapi kan yang lewat mobil truk mulu," ucap dia.

Selain kediaman Sarmili, ada pula rumah warga bernama Rudi (69) yang mengalami hal serupa. Posisi rumahnya hanya bersebelahan dengan kediaman Sarmili.

Kompas.com berkesempatan melihat kerusakan rumah tersebut. Ada tembok yang retak, tepatnya di atas ventilasi. Selain itu, ada pula retak di setiap sisi tembok, yang memiliki panjang yang bervariasi.

Namun, salah satu keretakan itu sudah ditambal.

"Itu kan bebannya berat. Kalau truk itu lewat di sini berasa goyang makanya jadi retak. Itu mobilnya berukuran besar belum lagi kan berisi muatan penuh (sampah)," ucap Rudi.

Adapun aktivitas pembuangan sampah itu sudah berlangsung selama setahun lebih.

Dalam periode itu, Satpol PP Tangsel disebut-sebut baru menindak sekali, yaitu penyegelan pada Senin (30/10/2023).

Sehari setelah penyegelan, TPA ilegal tersebut masih tetap beroperasi. Sarmili menyebut, aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung pada dini hari menjelang subuh.

Dalam pengamatan warga yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari TPA ilegal itu, ada sepuluh truk yang membuang sampah di lahan kosong tersebut.

"Masih beroperasi, dia (oknum) ngambil sampahnya mulai malam. Itu kalau dihitung sehari bisa sampai 10 mobil truk yang buang sampah ke sini," kata Sarmili.

Agar aktivitas mereka tak diketahui petugas, para oknum itu mengakalinya tanpa merusak garis kuning Satpol PP.

"Memang pada nakal. Jadi, garis kuning pada dicopotin terus dipasang lagi kalau sudah selesai. Itu mereka ngakalinnya begitu, jadi seakan-akan terlihat enggak beroperasi," kata Sarmili.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu atas aktivitas pembuangan di TPA ilegal tersebut.

Pasalnya, aroma tak sedap menguar ke permukiman warga hingga penumpang KRL commuterline di Stasiun Pondok Ranji.

"(Alasan TPA ilegal disegel) karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," kata Sapta saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Dengan adanya penyegelan itu, Sapta berharap tak ada lagi yang membuang sampah di TPA tersebut.

Namun, apabila terjadi lagi, maka pelaku bisa dijerat pidana.

"Di situ sudah disegel pakai police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Urusannya nanti sama kepolisian," kata Sapta.

"Kan itu sudah kamu hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tambah dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat pukul 11.30 WIB, TPA ilegal yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Ciputat Timur, terpasang garis kuning bertuliskan Satpol PP Tangerang Selatan.

Di area TPA itu, setidaknya ada empat bangunan semipermanen yang diduga dihuni oleh pemulung.

Di bangunan semipermanen itu terdapat beberapa tumpukan karung berisi barang bekas.

Namun, saat ini, tak ada aktivitas pembuangan sampah atau pemulung yang sedang memilah barang di tumpukan sampah tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/03/16394881/rumah-warga-di-sekitar-tpa-ilegal-pondok-ranji-retak-diduga-akibat-truk

Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke