Menurut Heru, keputusan pencabutan Perda tersebut selaras dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu.
“Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan pada fakta secara kewilayahan. Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi," ujar Heru.
Menurut Heru, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan privat.
Namun, kata Heru, sebagian besar dari lahan itu belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992.
"Karena itulah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu," ucap Heru.
Heru menjelaskan, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025.
Dalam peraturan itu, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
“Kawasan Strategis Pariwisata Nasional adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek," kata Heru.
Heru mengatakan, peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor.
Selain itu, peraturan yang berlaku juga terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.
“Terimakasih atas perhatian pimpinan dan seluruh anggota Dewan. Semoga penjelasan membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Komisi, sehingga Dewan mempertimbangkan Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda,” kata Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/07/17195471/heru-budi-cabut-perda-tentang-tata-kelola-kepulauan-seribu