Bukannya melindungi, RAD justru tega menjual anak yang ia lahirkan kepada seorang pria hidung belang.
Kronologi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, RAD berkali-kali menyuruh putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani pria asal Mesir berinisial T sejak 2022.
Mulanya, pelaku T sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) pada 2021.
"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Iptu Nurhayati kepada Kompas.com, Minggu.
Selanjutnya pada 2022, RAD malah menawarkan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kepada polisi, RAD mengaku memiliki utang hampir Rp 100 juta. Karena itu, dia membujuk putrinya untuk melayani T dengan dalih membantu orangtua.
"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.
Nurhayati menjelaskan, RAD sudah tiga kali memaksa anaknya untuk melayani T di dua lokasi berbeda.
Dari tindakan biadab itu, RAD mendapat total imbalan sebesar Rp 6.000.000.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," jelas Nurhayati.
Dari total uang Rp 6.000.000 yang RAD dapatkan, Rp 3.000.000 di antaranya dia peroleh dari transaksi ketiga dengan T.
Transaksi ketiga sekaligus yang terakhir itu terjadi di apartemen wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada awal November 2023.
Saat itu, RAD kembali memaksa putrinya untuk melakukan hubungan suami istri dengan T, usai keduanya tiba di apartemen tersebut.
Usai mengalami kejadian nahas itu, korban pun melapor pada paman dan tantenya.
Selanjutnya, paman dan tante korban mslaporkan peristiwa yang dialami sang keponakan ke pihak Polres Metro Depok.
Ditangkap
Usai mendapat laporan, Polres Metro Depok menangkap RAD dan T pada waktu yang berbeda.
"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu.
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur," sambhungnya.
Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nurhayati.
(Tim Redaksi: Wasti Samaria Simangunsong, Sabrina Asril, Krisiandi, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/13/10233301/lilitan-utang-ratusan-juta-rupiah-buat-ibu-di-depok-tega-jual-anak