Karena itu, jaksa penuntut umum menuntut Haris Azhar divonis dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Tidak ditemukan adanya hal-hal meringankan atas perbuatan pidana terdakwa," kata JPU dalam sidang lanjutan kasus Haris Azhar, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).
Menurut JPU, aktivis HAM itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Haris, salah satunya terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Haris juga dianggap menggunakan akun YouTube-nya secara tidak patut dan tidak bijak.
Selain itu, JPU juga menilai Haris berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan, saat mencemarkan nama baik Luhut.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," kata JPU.
"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," imbuh JPU.
Sebelumnya, rekan Haris, Fatia Maulidiyanti, juga menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama. Fatia dituntut lebih ringan daripada Haris, yakni 3,5 tahun penjara.
Haris dan Fatia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/13/17241141/tuntut-haris-azhar-dihukum-4-tahun-penjara-jpu-tak-ada-hal-meringankan