Kompas.com memperoleh data tersebut berdasar hitung manual selama satu jam pada pukul 07.00-08.00 WIB.
Saat memantau selama satu jam, Kompas.com menemukan lima jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, berhenti melewati marka garis putih dekat zebra cross saat lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arah, dan penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah menerobos lampu merah.
Pelanggaran itu dilakukan oleh 571 pengendara motor. Padahal, pertigaan di Jalan Haji Naman dan Jalan Raya Kalimalang itu termasuk jalan raya yang ramai.
Pengendara yang melintas tidak hanya orang tua, tetapi juga orang dewasa, bahkan anak-anak sekolah SMP dan SMA.
Bahkan, ada tiga pengendara motor yang menerobos lampu merah yang membonceng anak kecil dan balita.
Mayoritas pengendara yang sering menerobos lampu mera berasal dari arah Cawang, Jakarta Timur, ke Bekasi, dan dari arah Bekasi ke Pondok Kelapa.
Berikut ini rincian pelanggaran yang terjadi di pertigaan Pondok Kelapa pada pukul 07.00-08.00 WIB:
1. Menerobos lampu merah: 571 pengendara.
2. Melewati garis putih: 466 pengendara.
3. Tidak mengenakan helm: 293 pengendara.
4. Lawan arah: 3 pengendara.
5. Melebihi kapasitas kendaraan: 11 pengendara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/14/10061961/dalam-satu-jam-1344-pengendara-langgar-lalin-di-pertigaan-pondok-kelapa