DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Wahid Suryono menyangkal Pemerintah Kota Depok mencaplok lahan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 untuk membangun kantor Kelurahan Curug.
"Saya ingin luruskan, Pemkot bukan ambil lahan sekolah. Memang lahan yang ada sampai hari ini enggak pernah diserahkan ke Pemprov Jawa Barat," ucap Wahid, Kamis (16/11/2023).
Wahid menjelaskan, sebelum Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2014 terbit, kewenangan pendidikan dasar dan menengah berada di bawah wewenang kabupaten atau kota.
Adapun UU itu membuat kewenangan pendidikan menengah dalam hal ini SMA dan SMK menjadi kewenangannya provinsi.
Amanat UU itu, kata Wahid, menyebutkan semua sarana prasarana yang kewenangannya berpindah, maka itu otomatis juga diserahterimakan ke daerah yang memiliki kewenangan.
"Nah, konteksnya berarti sarana prasarana SMA yang ada di Depok, termasuk guru-gurunya, pegawainya, semua diserahterimakan kepada Pemprov Jawa Barat," ucap Wahid.
Wahid mengakui, ketika lahan SMAN 10 masih milik Pemkot Depok, lahan yang ditetapkan itu seluas 10.000 meter persegi.
Rinciannya, 9.000 meter persegi untuk sekolah dan 1.000 meter persegi untuk arboretum.
Pada 2017, Pemkot Depok hanya menyerahkan lahan SMAN 10 seluas 7.777 meter persegi ke Pemprov Jabar. Itu sudah termasuk 1.000 meter persegi untuk arboretum.
"Nah, yang sisa 2.233 meter persegi itu (akan) menjadi lokasi pembangunan kantor kelurahan. Hasil pertemuan kami dengan orangtua dan sekolah, saya anggap sudah clear," ucap dia.
Soal potensi kehilangan lahan terbuka untuk fasilitas olahraga sekaligus tempat kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa, Wahid memastikan hal tersebut tak perlu dikhawatirkan.
"Jadi lahan di kantor kelurahan itu ada lahan yang tidak semuanya dibangun. Itu yang (akan) dimanfaatkan oleh pihak sekolah," ucap Wahid.
"Ini saya kira kebutuhan sekolah terfasilitasi, kebutuhan masyarakat untuk layanan kelurahan juga terfasilitasi," kata dia menambahkan.
Pada 2013, Pemkot Depok mendapatkan fasilitas umum dari perusahaan swasta, yakni PT Graha berupa lahan seluas 10.000 meter persegi.
Surat keputusan Wali Kota Depok pun dikeluarkan dengan Nomor 593/335/KPTS/DPKKA/Huk/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari perumahan Graha Candi Sawangan.
Sebab, dalam Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2013 disebutkan bahwa 9.000 meter persegi luas tanah itu digunakan untuk pembangunan SMAN 10 Depok.
Hal ini jadi polemik lantaran hasil pengukuran lahan yang tiba-tiba dilakukan pihak kelurahan pada 4 Oktober 2023, luas tanah yang akan mereka gunakan ialah 2.122 meter persegi.
Dari 2.122 meter persegi itu, 856 meter persegi di dalamnya adalah area lapangan olahraga milik sekolah yang berpotensi hilang.
Maka itu, para orangtua siswa berupaya agar rencana pembangunan itu tetap berjalan sebagaimana luas yang diperuntukkan dalam surat keputusan wali kota yang ada.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/16/16343821/bantah-caplok-lahan-sman-10-depok-buat-bangun-kantor-lurah-bkd-sejak-awal